PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 11
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait
dengan Mikroorganisme yang dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum dibawa
keluar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
- dilakukan Isolasi Mikroorganisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b; dan
- memperolah izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
