PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 10
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
(1) Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait
dengan Mikroorganisme yang diperoleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat Akses
Terhadap Sampel wajib dilakukan Isolasi
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme yang belum dilakukan Isolasi
Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibawa
keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -9-
