PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 12
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
(1) Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat
dilaksanakan oleh:
- Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya; dan
- pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melakukan Isolasi Mikroorganisme dan
identifikasi Mikroorganisme, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib bekerja sama
dengan Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
