PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 13
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b wajib menyimpan Mikroorganisme hasil Isolasi
Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme di
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian penyimpanan
Mikroorganisme.
