PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 14
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -10-
Mikroorganisme Jenis Baru;
Mikroorganisme untuk permohonan paten;
Mikroorganisme untuk standar pengujian industri;
Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan;
Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan
dan keselamatan masyarakat;
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni;
Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait Mikroorganisme; dan/ atau
- Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
