PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 15
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
(1) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c wajib
dilakukan di Lembaga.
(2) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i dapat
dilakukan di Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan
Lainnya.
