PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 16
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pihak yang
memperoleh akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
wajib menyampaikan Informasi Fenotipe dan Informasi
Genotipe dari Biakan Murni, Informasi Metagenomik,
dan/atau Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme kepada Lembaga.
