PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 17
BAB 3 — PELINDUNGAN MIKROORGANISME
(1) Penyimpanan Mikroorganisme yang dilakukan di
Lembaga Penyimpan Lainnya wajib memenuhi
persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme yang ditetapkan oleh Lembaga.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -11-
(2) Pemenuhan persyaratan pengelolaan kultur koleksi
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diverifikasi oleh Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
verifikasi pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme
diatur dengan Peraturan Lembaga.
Bagian Kesatu
Umum
