Pasal 18
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
dilakukan oleh Lembaga atau Lembaga Penyimpan
Lainnya.
(2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Mikroorganisme Jenis Baru;
Mikroorganisme untuk standar pengujian
industri;
- Mikroorganisme untuk penelitian dan
pengembangan;
Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari
Biakan Murni;
- Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme; dan/atau
- Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
(3) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
yang dilakukan oleh Lembaga Penyimpan Lainnya
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -12-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- Mikroorganisme untuk penelitian dan
pengembangan;
Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
Mikrooganisme yang dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan masyarakat;
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni;
Informasi Metagenomik dari Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme; dan/atau
- Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
(4) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menimbang aspek nonkomersial dan komersial;
pertahanan dan keamanan negara;
risiko kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan
sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan inovasi.
