PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 19
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang
dilakukan oleh Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus
disertai dengan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
