PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 20
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya melakukan
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -13-
(3) kepada pihak yang berasal dari Indonesia atau pihak
asing.
