PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 21
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Pihak yang berasal dari Indonesia atau pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
lembaga penelitian dan pengembangan;
lembaga atau organisasi berbadan hukum;
perguruan tinggi; dan/atau
badan usaha.
Bagian Kedua
Kegiatan Pendistribusian dan Pemanfaatan Mikroorganisme
