Pasal 7
BAB 2 — AKSES TERHADAP SAMPEL
(1) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme dilakukan melalui
pengambilan dari:
Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan;
kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex
situ);
- lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian,
penanggulangan kesehatan masyarakat; atau
- Lokasi Nonkonservasi.
(2) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari
Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex situ)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari
lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian,
penanggulangan kesehatan masyarakat sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -7-
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan setelah
mendapat rekomendasi Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari
Lokasi Nonkonservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diberikan oleh Lembaga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Akses
terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
