PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 6
BAB 2 — AKSES TERHADAP SAMPEL
Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme,
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memperhatikan:
- kelestarian Mikroorganisme dan fungsi ekosistem;
- kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menimbang aspek nonkomersial dan komersial;
- keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -6-
hukum adat;
- pertahanan dan keamanan negara;
- risiko kesehatan, keselamatan manusia, hewan,
tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan
- sosial, budaya, ekonomi, dan inovasi.
