PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 5
BAB 2 — AKSES TERHADAP SAMPEL
(1) Akses Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme diberikan kepada
pihak yang meliputi:
lembaga penelitian dan pengembangan;
lembaga atau organisasi berbadan hukum;
perguruan tinggi; dan/atau
badan usaha.
(2) Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel, pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja
sama dengan Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
