Pasal 8
BAB 2 — AKSES TERHADAP SAMPEL
(1) Untuk memperoleh Akses Terhadap Sampel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
menyampaikan permohonan notifikasi kepada
Lembaga.
(2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis dan disertai
dengan proposal yang paling sedikit memuat tujuan,
metode, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, dan
target Mikroorganisme yang akan dilakukan Isolasi
dan diidentifikasi dari Sampel.
(3) Setelah mendapatkan Akses Terhadap Sampel, pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kepada Lembaga.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (tahun) setelah kegiatan berlangsung
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -8-
dan memuat penggunaan Akses Terhadap Sampel
pada tahap pelaksanaan dan hasil akhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara permohonan notifikasi serta penyampaian
laporan diatur dengan Peraturan Lembaga.
