PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 45
BAB 6 — SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK DAN PANGKALAN DATA
(1) Pangkalan data Mikroorganisme Indonesia dapat
dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Penyimpan
Lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -24-
(2) Pangkalan data Mikroorganisme Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun
dan dikelola oleh Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan
Pangkalan Data Mikroorganisme Indonesia diatur
dengan Peraturan Lembaga.
