PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Mikroorganisme bertujuan untuk:
- melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup
Mikroorganisme;
mengelola Mikroorganisme secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar;
meningkatkan nilai potensial ekonomi dan strategis di bidang ketahanan pangan, kesehatan, energi,
lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan;
mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Mikroorganisme;
memberikan jaminan kepastian hukum dalam
pengajuan paten; dan
- melindungi masyarakat dari kemungkinan
penggunaan Mikroorganisme yang berbahaya dan
produknya serta informasi transfer teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity.
