PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Semua Mikroorganisme termasuk Informasi Fenotipe dan
Informasi Genotipe dari Biakan Murni, Informasi
Metagenomik, Informasi Kimia dari Sampel yang
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -5-
mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme,
dan/atau turunannya yang berasal dari wilayah Negara Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai dan dimiliki oleh negara.
