PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 23
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf a meliputi:
- penelitian; dan/atau
- pendidikan.
