PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 24
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk
kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b meliputi:
bioprospeksi;
pemanfaatan Mikroorganisme untuk industri;
pengembangan teknologi; dan/atau
kegiatan lain dalam rangka memperoleh nilai ekonomi.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -14-
