PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 48
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi
dalam pengelolaan Mikroorganisme.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -25-
