PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
kegiatan pelindungan, pendistribusian, dan pemanfaatan
Mikroorganisme yang sedang dilakukan wajib mulai
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
