PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 1
(1) Yang dimaksud Undang-undang ini dengan:
ke-1. Indonesia: daerah Republik Indonesia; ke-2. barang-barang: barang-barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak; ke-3. penyerahan barang-barang:
- penyerahan hak-milik atas barang-barang karena sesuatu perjanjian;
- pemberian barang-barang karena sesuatu perjanjian beli-sewa;
- pemindahan hak-milik atau barang-barang karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak pemerintahan; ke-4. barang-barang yang berada dalam peredaran bebas. semua barang-barang yang berada di Indonesia, terkecuali barang-barang yang berada dalam daerah-pabean berasal dari luar daerah itu, selama syarat-syarat untuk memasukkannya tidak dipenuhi; ke-5. jasa semua perbuatan selainnya penyerahan barang bergerak dan barang tetap yang dilakukan dengan penggantian, termasuk hal-hal berikut:
- mengadakan, menyerahkan dan melepaskan hak, selainnya hak kebendaan atas barang tetap;
- menyerahkan sesuatu borongan dalam keadaan tetap; ke-6. harga-jual: nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga karena penyerahan barang-barang; ke-7. penggantian: nilai berupa uang yang dipenuhi oleh penerima jasa atau pihak ketiga karena jasa itu; ke-8. peredaran setahun: jumlah harga-jual dan penggantian, yang pajaknya terhutang menurut undang-undang ini selama setahun takwim; ke-9. peredaran setribulan: jumlah harga-jual dan penggantian, yang pajaknya terhutang menurut undang-undang ini selama setribulan takwim.
(2) Dalam hal sesuatu barang diperdagangkan oleh lebih dari satu pengusaha, akan tetapi
oleh pengusaha pertama dengan langsung diserahkan kepada penerima terakhir, maka meskipun demikian barang itu dianggap sebagai diserahkan oleh masing-masing pengusaha.
(3) Penyerahan hak milik semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai
penyerahan dalam arti kata undang-undang ini.
(4). Dalam hal pengangkutan barang-barang, dengan atau tidak dengan perantaraan juru
kirim, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan, yaitu tempat di mana dan saat mana pengusaha itu memberikan barang-barang itu pada juru kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Harga-jual dapat dikurangi dengan:
ke-1. harga alat pembungkus yang diambil kembali, sebanyak harga yang dibayar kembali pada penerima barang; ke-2. ongkos pengangkutan dan asuransi, sebanyak ongkos yang dibayar oleh pengusaha yang menyerahkan barang-barang itu pada pengusaha lain;
(6) Penggantian dapat dikurangi dengan:
ke-1. pembayaran pajak termasuk bea masuk yang dilakukan terlebih dahulu untuk pemesan; ke-2. ongkos pengangkutan yang termasuk dalam penggantian, sebanyak ongkos yang dibayar oleh pengusaha pengangkutan yang melakukan jasa pengangkutan itu pada pengusaha pengangkutan atau pengangkut lain.
Pasal 2
(1) Yang dimaksud undang-undang ini dengan:
ke-1. pengusaha. setiap yang menjalankan perusahaan atau pekerjaan bebas di Indonesia; ke-2. Inspektur. Kepala Inspeksi Keuangan, di dalam daerah jabatan siapa pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan; ke-3. pembesar yang mengurus penetapan pajak. Inspektur atau komisi penetapan pajak.
(2). Orang yang semata-mata menjalankan pekerjaan tertentu untuk kepentingan satu dua
pengusaha dan atas petunjuk-petunjuk mereka, tidak dianggap sebagai pengusaha dalam arti kata Undang-undang ini.
Pasal 3
Pasal ini menerangkan peristiwa yang dapat dikenakan pajak. Pokok-pokok yang terpenting sudah diterangkan dalam pasal 1 dan 2. Berhubung dengan itu telah cukup kiranya dengan memberikan keterangan lebih lanjut tentang pokok-pokok itu:
- di Indonesia;
- dalam lingkungan perusahaan itu. ad a. Penyerahan barang-barang dan melakukan jasa hanya dapat dikenakan pajak, jika perbuatan itu dilakukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan sifat pajak peredaran sebagai pajak pemakaian umum; Memajaki penyerahan barang-barang dan jasa yang dilakukan di luar Indonesia akan merubah sifat pajak itu dan menjadikannya pajak lalu lintas; ad.b. Akibat melakukan penyerahan dan jasa dalam lingkungan perusahaan, yaitu jika perbuatan dilakukan oleh pengusaha tidak sebagai pengusaha tetapi sebagai seseorang prive, maka perbuatan itu tidak dapat dikenakan pajak. Jadi berdasarkan peraturan ini maka misalnya tidak dapat dikenakan pajak penyerahan piano-prive oleh pedagang sepeda.
Pasal 4
Dengan menyerahkan barang-barang karena perjanjian jual beli dan beli sewa harus dipisahkan antara perjanjian yang tidak dan perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan istimewa yang ada antara pihak-pihak itu. Dalam hal pertama maka harga jual akan jadi dasar untuk menghitung pajak itu dan dalam hal kedua harga yang dapat dijanjikan jika perhubungan istimewa tidak ada. Harga jual sebagai dasar pajak tidak dapat dipakai semata-mata jika perjanjian antara pihak- pihak dipengaruhi oleh keadaan- keadaan lain seperti misalnya oleh peraturan-peraturan pemerintahan, maka harga jual tadi dapat dipakai sebagai dasar pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam penyerahan barang-barang karena perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada perjanjian jual beli dan perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada perjanjian jual beli dan perjanjian beli sewa, juga dalam pemindahan hak milik karena tuntutan oleh atau dari pihak pemerintahan, maka senantiasa harga jual yang dapat dituntut dalam perjanjian jual beli yang tidak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak- pihak akan jadi dasar pengenaan pajak. Juga dalam penyerahan barang-barang yang menurut pasal 1 ordonansi "Gecontroleerde Goederen 1948" ditunjuk sebagai barang-barang tertilik, maka jika penyerahan itu dilakukan menurut aturan pembebasan dimaksud dalam pasal 10 dari "Prijsbeheersing-verordening 1948" harga jual akan jadi dasar untuk menghitung pajak, jadi bukan harga yang ditetapkan, yakni harga yang ditetapkan oleh atau dari pihak Kementerian Perdagangan dan Perindustrian menurut Prijssbeheersing-verordening 1948. Dalam melakukan jasa maka penggantian kerugian jadi dasar pengenaan pajak, jika jasa tadi tidak dilakukan karena sesuatu perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak-pihak. Jikalau dipengaruhi oleh perhubungan istimewa maka untuk penghubungan sedemikian itu tidak ada. Dalam melakukan jasa yang tidak berdasarkan sesuatu perjanjian maka selamanya penggantian itu jadi dasar pengenaan pajak.
Pasal 5
Suatu pajak seperti pajak peredaran yang dikenakan karena melakukan penyerahan atau jasa maka jika tidak ada ketentuan yang nyata jadi terhutang pada saat penyerahan atau jasa itu dilakukan. Umumnya penetapan dan penilikan atas pajak yang terhutang itu, jika dalam banyak hal tidak ada pembukuan yang sempurna, harus dilakukan dari buku kas dan catatan-catatan. Oleh karena itu sudah tentu untuk mengenakan pajak itu harus diambil keterangan- keterangan dari administrasi dengan memindahkan pengenaan pajak itu dari saat penyerahan barang-barang atau saat melakukan jasa ke saat penerimaan jumlah uang yang menjadi harga dari penyerahan atau jasa itu. Bukan saja pajak itu baru jadi hutang oleh karena penerimaan, tetapi jumlah yang diterima itu juga menjadi dasar pajak. Dengan mencicil jumlah pembelian maka pajak itu tiap kali harus dibayar dari cicilan itu. Dengan penyerahan prodeo maka hutang pajak terjadi pada saat penyerahan itu, oleh karena dalam hal ini harga tidak menjadi soal. Untuk perusahaan dengan pembukuan yang teratur, dan sempurna dapat ditetapkan oleh Inspektur, jika pengusaha meminta sedemikian itu, bahwa dengan menyimpang dari ayat pertama dari pasal 5 pajak tadi terutang pada saat penyerahan barang-barang atau pada saat melakukan jasa, jadi pada saat biasa menurut anggapan yang lazim.
Pasal 6
Undang-undang ini hanya mengenal satu macam persentase dari dua setengah perseratus dari penjualan setahun yang melebihi jumlah f. 10.000,- Menetapkan tarip dua setengah perseratus dari penjualan untuk bermacam barang mengakibatkan kenaikan harga dengan kira-kira 9%, dalam hal ini dianggap bahwa lajur produksi terdiri dari tiga atau empat mata rantai. Kenaikan harga lebih dari itu dianggap tidak akan terjadi.
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam hal itu perlu juga dicatat bahwa kenaikan harga dapat diharapkan tidak akan melebar kepada semua barang dan jasa. Dengan begitu maka pajak peredaran ini dalam hidup desa akan sedikit atau tidak sama sekali mempengaruhi harga, jika perlengkapan barang berada dalam tangan penduduk sendiri atau dengan tidak memakai peredaran uang. Tetapi juga dengan memasukkan peredaran uang maka dalam hidup desa tertutup, kenaikan harga tentu akan banyak terbatas berhubung dengan pengecualian yang luas dan penting dari peredaran setahun yang tidak melebihi f. 10.000.- Akhirnya dapat diharapkan pula, bahwa oleh kekurangan barang sekarang ini harga dari yang dikatakan barang-barang bebas tidak akan terpengaruh banyak karena pengenaan pajak peredaran. Seperti telah diterangkan dalam bagian umum dari penjelasan ini maka mengingat keharusan mengadakan pajak peredaran harus dicari jalan mengenakan pajak secara sesederhana- sederhananya. Syarat mengenakan pajak secara sederhana ini hanya dapat dilakukan, jika pada pengenaan pajak tidak dibedakan penyerahan dari bermacam-macam barang misalnya tidak meninggikan jasa dan juga tidak diadakan perbedaan antara penyerahan yang dilakukan pabrikan saudagar besar, saudagar perantaraan dan saudagar ketengan. Perlindungan dari kenaikan persaingan tentu menghendaki berbagai tarip lebih dari tarip sekarang yang maupun morat ataupun mendalam hanya mengenal satu persentase pengenaan pajak. Dengan penyerahan langsung dari pabrikan kepada pemakai dan dengan penyerahan dilakukan oleh saudagar besar dan saudagar perantaraan maka terutama akan perlu berturut-turut tarip yang dinaikkan dan tarip yang direndahkan. Dengan penyerahan langsung oleh pabrikan kepada pemakai maka bukan saja Negeri kehilangan pajak, yang semestinya harus dikenakan untuk satu atau beberapa mata rantai diantaranya, akan tetapi penghematan pajak ini memungkinkan pabrikan pula menjual barang lebih murah kepada pemakai dari pada pengusaha lainnya, sehingga akan timbul tendenz, dimana mungkin memendekkan lajur perusahaan dengan melampaui mata rantau antara pabrikan dan pemakai. Juga menyamaratakan persentase untuk saudagar besar dan pengusaha lainnya, mumgkin mengabikatkan bahwa akan diihktiarkan melewati pedagang besar untuk menghindari kenaikan harga disebabkan adanya pajak peredaran. Akan tetapi mengadakan bermacam tarip akan memberi banyak kesulitan. Terutama dikemukakan di sini kesulitan memberi jawaban atas pertanyaan bilakah seseorang pengusaha dalam arti kata Undang-undang harus dianggap pabrikan. Bermacam tarip juga memberi kesulitan dalam hal-hal yang banyak terjadi dalam mana pengusaha, maupun sebagai saudagar besar ataupun sebagai saudagar kecil melakukan penyerahan. Juga tidak dapat dielakkan memecah penjualan dalam golongan sebagai apa pengusaha itu melakukan penyerahan itu. Dalam banyak hal pemecahan penjualan itu sulit sekali dilakukan dan akhirnya hasilnya tidak akan lain dari kompromis. Oleh karena alat penilikan dalam tahun-tahun pertama tidak akan cukup, maka andaikan diadakan tarip rendah untuk pedagang besar, perlu mendapat perhatian kemungkinan akan melepaskan diri dari pajak secara besar-besaran dengan mempergunakan tarip rendah tadi, sedangkan seharusnya mempergunakan tarip biasa. Kesulitan dalam praktek untuk memungut pajak dari beratus ribu pengusaha kecil seperti kaum tani dan pedagang-pedagang dijalanan, memaksa mencari jalan untuk mengecualikan pengusaha kecil ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Sesudah dipikirkan kemungkinan dengan seksama, maka soal yang sulit ini diichtiarkan pemecahannya dengan pengecualian seluruhnya dari peredaran setahun (menurut pengertian pasal 1, ayat 1, ke 8 dari rancangan ini) yang berjumlah tidak lebih dari f. 10.000.- Menurut ayat dua jumlah f. 10.000.- dikurangi berbandingan, jikalau perusahaan atau pekerjaan tidak dikerjakan selama setahun takwin penuh.
Pasal 7
Pengusaha yang masih melakukan penyerahan atau jasa harus membayar pajak peredaran, akan tetapi pengusaha itu tidak memikulnya oleh karena pajak itu dipikulkan kepada pemakai. Mungkin untuk melakukan Undang-undang itu lebih efektif kita terpaksa menyimpang dari peraturan umum, dengan menganggap sebagai wajib pajak bukan pengusaha yang melakukan penyerahan atau jasa, melainkan pengusaha yang menerima penyerahan atau jasa itu. Ayat 2 memungkinkan itu.
Pasal 8
Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pengusaha ditentukan menurut keadaan. Jika pengusaha itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia maka dianggap menurut ayat dua tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Jawab pertanyaan di mana perusahaan atau pekerjaan di Indonesia terutama dijalankan diserahkan kepada praktek.
Pasal 9
Ayat 1 dan 2. Kewajiban untuk memberitahukan terjadi karena pengiriman surat pemberitahuan.
Berhubung dengan teknik pemungutan dari Undang-undang ini, maka dikehendaki bahwa kepada semua pengusaha, yang sesudahnya Undang-undang pajak pendapatan diadakan, mendapat surat pemberitahuan pajak ini, dikirim surat pemberitahuan pajak peredaran, keculai kepada pengusaha yang ditunjuk oleh Inspektur menurut pasal 17 ayat 1, untuk mana diadakan cara pemungutan yang berlainan. Oleh karena dalam persiapan Undang-undang pajak pendapatan batas antara pajak besar dan pajak kecil mungkin ditetapkan pendapatan bersih sebesar. 2.400.- setahun, surat pemberitahuan pajak peredaran akan dikirim kepada pengusaha yang mempunyai pendapatan bersih setahun. 2.400.- atau lebih, kecuali kepada mereka yang menurut pasal 17 ayat 1 ditunjuk oleh Inspektur.
www.djpp.depkumham.go.id
ayat 3.
Sebagai dapat disimpulkan dari yang tersebut di atas, maka Undang-undang pajak pendapatan nanti mungkin akan mewajibkan wajib pajak yang mempunyai pendapatan setahun f. 2.400,- atau lebih untuk meminta diberi surat pemberitahuan selama pengiriman surat pemberitahuan itu belum dilakukan. Untuk pajak peredaran aturan kewajiban yang tersebut tadi harus dipersesuaikan. Akan tetapi selama Undang-undang pajak pendapatan belum ada dan karenanya cara tentang mewajibkan pemberitahuan belum tetap, untuk pajak peredaranpun peraturan tentang hal ini belum pula dapat ditetapkan dengan pasti. Berhubung dengan itu kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menetapkan peraturan umum tentang kewajiban untuk memberitahukan. Menurut kehendak segera sesudah adanya Undang-undang pajak pendapatan peraturan itu dikeluarkan dengan disesuaikan dengan apa yang berlaku menurut Undang-undang itu. Selanjutnya ayat 2 memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk mengadakan peraturan dalam hal surat pemberitahuan dapat dikirimkan pada lain orang daripada pengusaha sendiri, misalnya pada curatornya atau pada walinya, pula dalam hal-hal lain mengenai pemberitahuan, satu dan lain dengan pertimbangan, bahwa memasukkan peraturan ini dalam Undang-undang sendiri ada tidak pada tempatnya.
BAB IV.
Pasal 10-16
Pasal 10
Tehnik pemungutan dan Undang-undang ditetapkan dalam pasal ini. Pajak peredaran yang dihutang selama tahun takwim oleh pengusaha ditetapkan dengan penetapan pajak. Tehnik pemungutan sebagai dimaksud ada dianggap terbaik berdasarkan pertimbangan, bahwa sebagian besar dari pengusaha-pengusaha kecil tidak berpendidikan begitu tinggi, sehingga mereka tidak akan mungkin menghitung besarnya pajak yang hanya dibayarnya menurut aturan-aturan data Undang-undang. Terhadap Undang-undang pajak upah kemungkinan ini ada meskipun dengan sedikit terkecualian. Tetapi kesukaran yang terdapat dalam penyelenggaraan Undang-undang pajak peredaran akan lebih besar jika dibandingkan dengan kesukaran yang didapat dalam penyelenggaraan pajak upah, oleh karena mana menetapkan pajak dengan jalan penetapan ada paling tepat. Dalam pada itu terhadap semua pengusaha yang dianggap dapat menghitung besar pajaknya sendiri dipikulkan kewajiban untuk menghitungnya sendiri. Cara pemungutan untuk pengusaha-pengusaha ini diatur dalam bab V.
Pasal 11
Penetapan tempat, dimana pengusaha harus dikenakan pajak, tempat kediaman atau tempat kedudukan pada awal tahun takwim adalah menentukan, kecuali kalau kewajiban dipajaki terjadi pada saat sesudah awal tahun takwim, dalam hal mana saat ini menjadi pengganti awal tahun itu.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
Dalam pasal ini ditetapkan pembesar mana berkuasa untuk menetapkan pajak. Penetapan pajak untuk pengusaha, yang diwajibkan memberitahukan, dikerjakan oleh Inspektur. Kekuasaan relatief dari Inspektur terdapat di pasal 2 dengan dihubungkan dengan pasal 11. Karena pengusaha yang akan diwajibkan memberitahukan menurut pasal 9 dari Undang-undang pajak pendapatan juga akan diberi kewajiban yang bersamaan terhadap pajak peredaran, terdapat kemungkinan untuk menetapkan pajak pendapatan dari pajak peredaran pada saat yang bersamaan. Kalau diingat bahwa dalam pemberitahuan pajak peredaran akan banyak terdapat keterangan yang juga penting untuk penetapan pajak pendapatan, maka penetapan pada saat bersamaan itu ada tepat sekali. Pengusaha yang akan dikenakan "pajak pendapatan besar" sebagai dapat disimpulkan dan apa yang tersebut di atas, akan juga dikenakan "pajak peredaran besar". Sebagai juga "pajak pendapatan kecil" akan ditetapkan oleh komisi penetapan pajak, juga "pajak peredaran kecil" akan ditetapkan oleh komisi-komisi itu. Penetapan pajak yang tepat untuk pengusaha kecil oleh komisi penetapan pajak yang disusun dengan seksama, ada cara yang paling tepat untuk mencapai hasil yang memuaskan. Pada umumnya orang-orang yang akan duduk dalam komisi penetapan pajak pendapatan seyogyanya ditunjuk juga untuk duduk dalam komisi penetapan pajak peredaran, agar supaya pekerjaan penetapan pajak pendapatan dan pajak peredaran dapat dilakukan sesaat. Peraturan penyelenggaraan yang perlu diadakan untuk melakukan apa yang ditetapkan dalam ayat 2, yang kurang tepatnya jika dimasukkan dalam Undang-undang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pengusaha yang dapat dimengerti, maupun untuk kepentingan Negeri, penetapan pajak harus dilakukan selekas mungkin. Pembesar pengurus pajak dalam hal ini Inspektur berhak untuk menyimpang dari pemberitahuan. Pemberian hak ini tidak dapat ditiadakan dengan tidak berakibat buruk untuk pemungutan. Akan tetapi jaminan kepastian hukum pengusahapun sebetulnya dengan adanya hak itu tidak dikurangkan, oleh karena dalam Undang-undang kepadanya diberikan hak untuk memajukan keberatan dan hak untuk meminta pertimbangan kepada majelis pertimbangan pajak terhadap surat keputusan yang diambil atas surat keberatan. Undang-undang telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada komisi penetapan pajak untuk memilih cara sendiri dalam menetapkan pajak setepat-tepatnya dengan tidak bersandarkan pemberitahuan. Sebagai juga terhadap pajak yang ditetapkan oleh Inspektur, maka pajak yang ditetapkan oleh komisi penetapan pajak juga harus dihitung dari jumlah harga jual jasa yang menurut Undang-undang harus dibayar pajaknya. Tentang ini dalam Undang-undang pajak pendapatan dan Undang-undang pajak upah terdapat aturan-aturan yang berlainan. Bahwa komisi dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang wajib pajak tidak akan dapat menetapkan pajak setepatnya akan tetapi harus bekerja dengan jalan perkiraan berdasarkan atas semua alat keterangan yang ada padanya, penetapan secara ini tidak akan menyalahi prinsipnya.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 14
Pasal ini sesuai sekali dengan antara lain pasal 50 Undang- undang pajak pendapatan 1932.
Pasal 15
Untuk mengadakan pemeriksaan buku-buku dan surat-surat yang menjadi dasar dan buku-buku itu dan lain-lain surat yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1, selainnya Inspektur juga berhak pegawai-pegawai jabatan pajak dan jabatan akuntan pajak dan juga ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa yang ditunjuk untuk keperluan itu oleh Kepala Jawatan Pajak. Kerja sama erat yang diperlukan dengan jawatan bea masuk keluar dan cukai, antara lain dalam penyelenggaraan pajak masuk, pemungutan pajak peredaran atas barang cukai dan pengawasan atas import bebas dari bea, membutuhkan bahwa pemberian hak pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu juga diberikan pada pegawai jabatan bea dan cukai, yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan ini. Berhubung dengan pemberian hak mengusut dan kekuasaan yang bersangkut paut dengan pemberian hak ini menurut pasal 59 juga pada pegawai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa pasal 15 ini, maka penunjukan pegawai-pegawai ini harus dilakukan dengan seksama. Dalam ayat 2 diatur penyumpahan ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa, sedang menurut ayat 3 Kepala Jawatan Pajak mempunyai hak untuk mengeluarkan peraturan lebih luas mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pegawai-pegawai, ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa.
Pasal 16
Menurut pasal 13 pajak peredaran baru ditetapkan setelah tahun takwim berlaku yang disebabkan oleh karena pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar yang harus dihitung pajaknya. Akan tetapi oleh karena uang pajak yang pengusaha harus bayar akan tetapi olehnya dibebankan lagi kepada pemakai sebenarnya dalam tahun takwim telah berada ditangannya, tentu dapat diinsyafi bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak sementara selekas mungkin pada permulaan tahun-takwim. Karena dengan pembesar yang mengurus penetapan pajak juga dimaksud komisi penetapan pajak, maka juga oleh komisi- komisi ini harus dikeluarkan ketetapan pajak sementara. Undang-undang hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan atas angka yang dikira oleh pembesar yang mengurus penetapan pajak. Pembesar ini seharusnya mengira peredaran setahun yang pada waktunya harus dikenakan pajak dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala keterangan-keterangan yang ada padanya dan angka menurut pengiraan ini dipakainya sebagai dasar ketetapan sementara. Tidak dapat dipungkiri, bahwa peraturan dalam pasal 10 ayat 1, juga berhubung dengan ayat 2 yang menetapkan berlakunya peraturan dalam Bab X dalam hal kewajiban membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak. Akan tetapi ini tidak usah menjadi soal karena dalam pasal 33 telah diadakan peraturan penyicilan pembayaran yang lunak. Ayat 2 sampai dengan 4 berdasar pasal 53 Undang-undang pajak pendapatan 1932.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 17-20
Pasal 17
Sebagai telah diuraikan di dalam penjelasan mengenai pasal 10 maksud tegasnya ialah semua pengusaha yang dapat dipandang sanggup menetapkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar menurut Undang-undangnya, diberi kewajiban itu pula. Peraturan ini yang menyimpang dari teknik pemungutan umumnya dimasukkan dalam Bab ke V. Pengusaha yang menurut pertimbangan Inspektur dapat diwajibkan untuk menghitung pajaknya sendiri dengan memperhatikan apa yang ditetapkan di dalam Bab ke V, ditunjuk dengan keputusan (beslit) menurut pasal 17. Pertimbangan pertanyaan apakah seorang pengusaha dapat diberi kewajiban tersebut tergantung semata-mata pada Inspektur. Maksudnya ialah mempergunakan kesempatan penunjukan tersebut seluas-luasnya. Demikianlah majikan-majikan dengan (hampir) tak ada kecualinya yang ditunjuk menurut pasal 17 ayat 5 Ordonansi Pajak Peralihan, guna memotong dan menyetorkan (membayar pada Kas Negara) pajak peralihan pegawai-pegawainya dan juga yang lazim disebut penyetor pajak upah tunai (kontan) dapat pula ditunjuk sebagai pengusaha yang menghitung pajak peredarannya sendiri. Akan tetapi sudah tentu bukan maksudnya bahwa dengan penunjukan golongan pengusaha tersebut di atas akan dapat dipandang telah mencukupi. Teristimewa antara pengusaha yang menjalankan jasa akan terdapat banyak sekali yang dapat ditunjuk. Menurut yang ditentukan di dalam ayat 2, maka pasal 14 dan 15 berlaku pula untuk pengusaha
Pasal 18
Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib melunaskan pajaknya dengan penyetoran di Kas Negeri dalam dua puluh lima hari sesudah akhir tribulan takwim, selama mana pajak itu terhutang.
Pasal 19
(1). Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib memberitahukan jumlah yang
harus dikenakan pajak kepada Inspektur dalam tempo satu bulan sesudah tribulan takwim berakhir, dengan mempergunakan surat-isian yang ditetapkan oleh kepala jawatan pajak 'untuk itu tentang sebab-sebabnya dalam hal yang terjadi di mana ia tidak berhutang pajak dan juga tentang segala hal-ikhwal yang diperlukan untuk menjalankan Undang-undang ini.
(2) Dalam pemberitahuan disebutkan juga tempat dan tanggal pembayaran pajak, yang
terhutang menurut keterangan dalam pemberitahuan.
(3). Surat pemberitahuan oleh pengusaha diisi dengan jelas, pasti dan dibuat dengan
sebenarnya dengan tidak bersyarat serta ditandatangani.
(4). Untuk koperasi dan lain-lain perkumpulan, yayasan dan perseroan tanda tangan salah
satu anggota pengurus atau pesero pengurus dapat dianggap cukup.
www.djpp.depkumham.go.id
(5). Surat pemberitahuan dapat ditandatangani oleh lain orang atas nama yang diwajibkan
memasukkan pemberitahuan, asalkan berdasar atas suatu surat kuasa yang dilampirkan pada surat pemberitahuan.
(6) Pemberitahuan dianggap tidak dimasukkan, jika pengusaha tidak atau tidak segenapnya
memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat-ayat di atas.
Pasal 20
(1) Pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1 diwajibkan membikin catatan dari hari
ke hari tentang: ke-1. barang-barang yang diserahkan dan jasa yang dibuat; ke-2. jumlah yang diterima dan dibayar kembali untuk itu yang berupa uang atau berupa barang lain; ke-3. barang-barang yang diterima dan diambil kembali dari orang lain.
(2). Catatan itu disusun sedemikian jelas dan tegasnya dengan menyebutkan segala hal-
ikhwal, sehingga dari catatan itu dapat dihitung pajak yang terhutang oleh pengusaha selama satu tribulan takwim dan dapat ditetapkan pembebasan dan pengembalian pajak.
(3). Catatan dan surat-surat yang menjadi dasarnya itu harus disimpan selama lima tahun.
Pasal 21
(1) Barangsiapa memasukkan barang-barang untuk dipakai dari sesuatu daerah di Indonesia,
yang tidak termasuk daerah-pabean atau dari Luar Negeri, maka pajak masuk terhutang sejumlah dua setengah perseratus dari nilai barang-barang itu.
(2) Pajak masuk tersebut tadi dipungut menurut cara seakan-akan pajak ini adalah bea masuk
dengan kuasa Undang-undang Tarip Indonesia x) (Staatsblad 1924 No. 487) dengan pengertian, bahwa pembebasan dan pengecualian yang diberikan dalam atau dengan kuasa Undang-undang Tarip Indonesia tidak berlaku untuk pajak ini.
(3). Yang dimaksud dengan nilai barang-barang ialah harga yang diterangkan dalam Pasal 31
dari Peraturan A yang dilampirkan pada Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471) ditambah dengan semua pajak dan pemungutan Indonesia.
(4). Pajak masuk hanya terhitung pada waktu pemasukan barang-barang untuk pertama
kalinya ke dalam daerah-pabean di Indonesia.
Pasal 22
Asalkan peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan, maka dikecualikan dari pajak: ke-1. penyerahan kapal, bukan kapal-pesiar; ke-2. a. penyerahan barang-barang untuk dikeluarkan ke Luar Negeri;
- penyerahan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan ke Luar Negeri; ke-3. penyerahan barang-barang dengan percuma dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
www.djpp.depkumham.go.id
ke-4. a. penyerahan uang, juga penyerahan meterai dan merek-pajak Indonesia yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai dan surat berharga termasuk obligasi, surat sero dan lain-lain efek;
- penyerahan emas pada atau oleh De Javasche Bank menurut cara peraturan yang ditetapkan dalam atau dengan kuasa Ordonansi-Devisen 1940; ke-5. pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak-turut dalam perseroan dan perkumpulan; ke-6. pemberian kredit, penyerahan, penguangan dan pembayaran tagihan-jang, termasuk peredaran-giro, peredaran-cek dan peredaran-rekening-koran, ke-7. asuransi ke-8. undian; ke-9. jasa dalam perhubungan pos, telegrap dan telepon dan jasa tertentu dari perusahaan pengangkutan untuk kepentingan perhubungan tersebut; ke-10. siaran radio pemerintahan dan dari perkumpulan dan badan yang berhak; ke-11. pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Luar Negeri melalui Indonesia ke tempat di Luar Negeri, dan juga pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Indonesia ke tempat di Luar Negeri atau sebaliknya, satu dan lain jika ternyata dari surat pengangkutan bahwa tempat yang dituju itu pada permulaan pengangkutan telah ditetapkan; ke-12. persewaan dan penebasan, juga penyerahan dan, pelepasan sewa dan tebasan dari barang tetap kecuali:
- mesin dan alat perusahaan;
- kamar yang telah diperaboti dalam rumah penginapan (hotel, pension dan tempat- tempat seperti itu, jika pembayaran atas penyewaan kamar ini tidak dikenakan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 undang-undang pajak pembangunan I; ke-13. pemberian makan, tempat tinggal dan lain-lain upah berwujud barang menurut kebiasaan kepada orang yang bekerja pada pengusaha; ke-14. jasa yang dibuat oleh penjabat agama dalam jabatannya, ke-15. pemberian pengajaran oleh yayasan dan perkumpulan yang mempunyai hak badan hukum, dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 22a
Dari pajak peredaran juga dikecualikan: ke-1. penyerahan padi, gabah dan beras, jagung, sagu, gaplek, sayur dan buah-buahan yang baru dipetik, roti, susu baru, air, garam, bambu, kayu bakar, arang, minyak tanah, gas, elektris, obat-obatan (medicamenten), surat-kabar harian, majalah mingguan dan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; ke-2. penyerahan barang-barang dan melakukan jasa-jasa dalam rumah makan dan penginapan, jika pembayaran-pembayaran dalam hal itu dikenakan pajak menurut
Pasal 2 dari Undang-undang Pajak Pembangunan I,
ke-3. penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan cukai memenurut Ordonansi Cukai- tembakau Staatsblad 1932 No. 517; ke-4. jasa-jasa dokter, dokter-gigi dan bidan.
Pasal 23
(1) Dikecualikan dari pajak masuk ialah:
ke-1. semua hasil dalam arti kata Undang-undang Tarip Indonesia x) keluaran dari sesuatu daerah di Indonesia, baik daerah itu termasuk dalam maupun di luar daerah-pabean;
www.djpp.depkumham.go.id
ke-2. kapal, bukan kapal-pesiar; ke-3. uang, emas batangan dan potongan dan meterai dan merek-pajak Indonesia yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai; ke-4. barang-barang untuk mana tidak wajib dibayar bea masuk, yang termasuk dalam satu pemberitahuan-masuk, dan yang berharga tidak lebih dari f 75,-; ke-5. barang-barang yang dibawa orang dalam bepergian untuk dipakai sendiri selama bepergiannya; ke-6. barang-barang yang dikecualikan dari pembayaran bea masuk atau bea masuknya dikembalikan, berhubung dengan pemasukannya dilakukan untuk tujuan ilmu pengetahuan atau dianggap perlu untuk perhubungan internasional; ke-7. barang-barang yang terhadapnya sewaktu dimasukkan berlaku Pasal 23 atau 23a 'dari Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471), maka mengenai Pasal 23 jika syarat-syarat yang ditentukan dalam pernyataan-berlakunya itu dipenuhi, dan mengenai pasal 23a jika barang-barang itu dengan tidak dipungut bea diperkenankan masuk; ke-8. barang-barang yang didatangkan untuk atau atas tanggungan Negeri, jika barang- barang itu menurut Peraturan Pemerintah dikecualikan dari bea masuk.
(2) Asalkan peraturan untuk itu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan,
maka pengecualian atau pengembalian pajak masuk diberikan untuk hal-hal berikut: ke-1. barang pindahan, jika terdiri dari barang yang telah dipakai; ke-2. alat pembungkus kosong, jika dapat dinyatakan, bahwa alat itu bekas dipergunakan untuk mengeluarkan barang-barang ke luar daerah-pabean; ke-3. barang-barang yang dimaksudkan untuk disimpan dalam gedung arca umum atau pengumpulan; ke-4. pengiriman hadiah terdiri dari obat-obatan dan keperluan sehari-hari dengan maksud untuk dibagikan oleh badan amal dengan percuma kepada rakyat.
Pasal 23a
Dari pajak masuk juga dikecualikan: ke-1. padi, gabah dan beras, jagung, sagu, gaplek, sayur dan buah-buahan yang baru dipetik, roti, susu baru, air, garam, bambu, kayu bakar, arang, minyak tanah, obat- obatan (medicamenten), surat-kabar harian, majalah mingguan dan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; ke-2. hasil tembakau yang dikenakan cukai menurut Ordonansi Cukai-tembakau Staatsblad 1932 No. 517.
Pasal 24
Peredaran setahun, atau dalam hal berlakunya Bab V, peredaran setribulan, dikurangkan dengan jumlah yang dikembalikan berhubung dengan: ke-1. pengambilan kembali barang-barang yang belum dipakai-, ke-2. pemberian potongan atas harga-jual atau penggantian.
Pasal 25
(1). Atas permohonan dengan tulisan oleh pengusaha, pajak yang menurut Pasal 18 telah
dibayar lebih atau tidak semestinya, dapat dikembalikan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2). Surat permohonan harus disampaikan kepada Inspektur dalam tempo tiga bulan setelah
tribulan takwim berlalu, selama mana telah terjadi pembayaran lebih atau pembayaran tidak semestinya.
(3). Pengembalian kepada pengusaha menurut ayat pertama ditetapkan dengan surat
keputusan Inspektur.
(4). Surat keputusan memuat alasan, jika permohonan tidak seluruhnya dikabulkan.
(5). Kutipan surat keputusan oleh Inspektur dikirimkan kepada yang berkepentingan, setelah
di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Pasal 26
(1) Jika pajak telah ditetapkan terlalu rendah atau tidak semestinya telah diambil keputusan
untuk tidak mengenakan pajak ataupun jika pajak telah diturunkan atau dibatalkan tidak semestinya, begitupun jika oleh pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1, pajak tidak atau tidak segenapnya dilunasi ataupun dengan tidak semestinya telah dilakukan pengembalian pajak, maka masing-masing untuk pajak yang kurang ditetapkan atau tidak semestinya tidak dibayar atau dikembalikan, dapat diadakan tagihan susulan dengan jalan penetapan pajak oleh Inspektur, selama terhitung dari akhir masa pajak selama mana pajak terhutang belum lewat tiga tahun.
(2) Pajak yang ditetapkan dalam tagihan susulan ini dinaikkan dengan dua ganda.
(3) Kenaikan itu tidak terhutang, jikalau tagihan susulan ini terjadi:
ke-1. sebagai akibat pemberitahuan tertulis oleh yang berkepentingan atas kemauan sendiri dan dalamnya diberikan pula keterangan yang betul untuk menghitung kekurangan pajak yang harus dikenakan; ke-2. untuk membetulkan kekeliruan dalam penyelenggaraan atau penetapan pajak; ke-3. untuk membetulkan kesalahan dalam hitungan yang berkepentingan, kesalahan mana dapat dianggap telah dibuat dengan itikad baik.
(3). Kepala Jawatan Pajak berkuasa mengurangi atau membatalkan kenaikan menurut ayat
dua, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, asal kekhilafan atau kelalaian itu harus dinyatakan dengan cukup memuaskan oleh yang berkepentingan.
(5). Peraturan mengenai penetapan dan penagihan pajak berlaku juga terhadap penetapan
tagihan susulan.
Pasal 27
(1). Barangsiapa keberatan terhadap pajak yang dikenakan padanya menurut Pasal 10 dapat
memasukkan surat keberatan kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak yang menetapkan pajak itu atau kepada pembesar lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dalam tempo setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam
(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.
(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang
mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat memajukan keberatan dengan
lisan dalam tempo yang telah ditetapkan, kepada salah seorang pembesar dimaksud dalam ayat pertama, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan.
(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat
diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa.
(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan
dengan sah dengan mufakatnya Inspektur.
Pasal 28
(1) Atas surat keberatan diambil keputusan oleh Inspektur.
(2) Pajak itu tidak diubah, selama tidak ternyata tidak benarnya:
ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi. ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan dalam surat tadi; ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke-1 dan tidak dipenuhi segenapnya.
(3). Dalam mengambil keputusan atas surat keberatan yang dimasukkan dalam temponya,
diperhatikan segala sesuatu yang tidak benar dalam penyelenggaraan penetapan pajak.
(4) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan.
(5). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau
tidak dapat diterima.
(6). Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkeberatan menurut cara yang ditetapkan
oleh Inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Pasal 29
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 26 ayat 1 atau terhadap keputusan diambil baginya menurut Pasal 25, dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan masing-masing sesudah kutipan surat keputusan dikirim, setelah tanggal surat ketetapan pajak diserahkan dan setelah tanggal surat keputusan dikirim.
Pasal 30
Pajak, seperti telah ditetapkan terakhir, oleh Majelis Pertimbangan Pajak tidak diubah, jika kepada majelis tidak ternyata tidak benarnya: ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi; ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud dalam
Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan dalam surat
tadi; ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke:1 dan ke-2 tidak dipenuhi segenapnya.
www.djpp.depkumham.go.id
PENAGIHAN
Pasal 31
(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan dimaksud dalam Pasal 15
Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah daripada penetapan sementara yang lebih dahulu.
(2) KOhir ditetapkan oleh Inspektur.
(3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Pasal 32
(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan
yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4.
(2). Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan diatur oleh
pembesar yang mengurus penetapan pajak.
(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak
atau pemberitaan.
(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Pasal 33
(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26 ayat 1 ditagih seluruhnya sejak
hari kesepuluh setelah surat ketetapan pajak diserahkan.
(2) Ketetapan sementara dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 ditagih dengan angsuran yang
banyaknya sama dengan banyaknya bulan yang masih tersisa dari tahun takwim sehabisnya bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan. Hari-pembayaran ialah pada tiap tanggal limabelas dari bulan-bulan itu.
(3) Jika penyerahan surat ketetapan pajak dimaksud dalam ayat dua terjadi sesudah tanggal
31 Juli dari tahun takwim untuk mana pajak ditetapkan, maka pajak itu ditagih dengan lima angsuran yang sama besarnya, dan hari-pembayarannya berturut-turut pada tanggal limabelas dari tiap-tiap bulan, dimulai bulan, yang mengikuti bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan.
(4). Dalam hal penurunan ketetapan pajak sementara, jumlah yang masih terhutang, dibagi
atas angsuran yang belum terbit.
(5). Kepada pengusaha, yang dapat mengunjukkan, bahwa peredaran setahun, disebabkan
oleh hal-hal terjadi setelah pajak sementara ditetapkan, mungkin akan kurang daripada tiga perempatnya dari peredaran setahun, atas dasar mana ketetapan sementara dihitung, atas permintaannya dapat diberi penundaan pembayaran untuk sejumlah dari pajak sementara itu, yang dikira akan melebihi banyaknya pajak yang akan ditetapkan kemudian.
(6). Jumlah, untuk mana diberi penundaan pembayaran, dibagi rata atas angsuran ketetapan
sementara, yang belum dilunasi.
(7). Pemberian penundaan pembayaran sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, jika pengiraan
besarnya pajak yang akan ditetapkan kemudian, memberi alasan untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 34
Pajak dapat ditagih seketika: ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar ada melebihi jumlah satu angsuran; ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim begitu pula dalam hal disitanya barang bergerak atau barang tetap oleh pihak Negeri atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga; ke-3. jika tanggung-pajak menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau pekerjaannya yang bebas di Indonesia atau memindah-tangankan barang tetapnya yang terletak di Indonesia.
Pasal 35
Kewajiban membayar tidak ditangguhkan oleh pemasukan surat keberatan terhadap pajak itu.
Pasal 36
(1) Jika pajak dihutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan, maka meraka
tanggungrenteng atas pembayaran pajak itu.
(2). Wakil pengusaha yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia juga turut
bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.
(3) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban
yang oleh undang-undang ini dibebankan kepada pengusaha.
(4) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.
Pasal 37
(1). Kas Negeri mempunyai hak mendahulu atas semua barang kepunyaan pengusaha
tanggung-pajak, juga atas barang kepunyaan mereka, yang menurut Pasal 36 bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.
(2). Hak mendahulu diberi dalam ayat pertama, mendahului segala hak mendahulu, kecuali
terhadap piutang-didahulukan tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dan pasal 1149 No. 1 Kitab Undang-undang Sipil dan dalam pasal 80 dan 81 Kitab Undang-undang Perniagaan, terhadap gadai-panen x) dan terhadap hak gadai dan hipotek diatur dalam Kitab Undang-undang Sipil, yang telah diadakan pada sebelum saat pajak terhutang, atau jika pengadaan itu terjadi sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5.
(3). Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum Indonesia, hak mendahulu diberi dalam
ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak-milik Indonesia xx) diadakan sebelum saat pajak terhutang atau dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. Terhadap tanah dan barang digadaikan menurut hukum adat, hak mendahulu Kas Negeri tidak mendahului hak pemegang gadai atas pembayaran jumlah uang gadai.
(4) Hak mendahulu tidak berlaku lagi setelah lewat dua tahun dihitung dari tanggal
penyerahan surat ketetapan pajak, atau jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat paksa untuk membayar, setelah lewat dua tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut di atas diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5). Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti kata Kitab Undang-undang Sipil,
pemberi-hipotek dapat memohon surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari hak mendahulu yang diberi dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta pada Inspektur. Inspektur memberi surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika permohonannya ditolak maka pemberi-hipotek dapat mengemukakan keberatannya kepada Kepala Jawatan Pajak yang akan menyuruh memberi surat keterangan itu juga, jika menurut pendapatnya ada alasan. Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas tanah hak-milik Indonesia xx).
(6). Peraturan tentang hak mendahului berlaku juga terhadap biaya tuntutan.
(7) Pajak yang terhutang sesudah tanggal hari pengusaha dinyatakan pailit atau berada dalam
keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, masuk hutang harta- benda.
Pasal 38.
Tagihan-pembayaran pajak lewat waktu oleh karena lewat lima tahun, dihitung dari akhir masa selama mana pajak itu terhutang.
Pasal 39
(1) Pengusaha tidak boleh memulai perusahaan atau pekerjaannya, ataupun meneruskannya,
jika ia tidak mempunyai izin atau izin sementara yang tiap tahun diberikan oleh atau atas nama pembesar yang mengurus penetapan pajak.
(2). Pembesar yang mengurus penetapan pajak memutuskan tentang pemberian izin tersebut
dalam ayat 1.
(3) Izin tidak diberi atau hanya diberi izin sementara kepada pengusaha, yang tidak melunasi
ketetapan pajak peredarannya, jika ketetapan pajak itu dapat ditagih pada saat pemutusan pemberian izin itu.
(4). Pemasukan surat keberatan terhadap ketetapan pajak tidak memberikan hak atas
pemberian izin sementara.
(5). Sesudah pajak tersebut dalam ayat tiga dilunasi, maka atas permintaan yang
berkepentingan izin masih dapat diberi.
(6) Jika semula izin sementara tidak diberi, maka izin sementara itu setiap waktu oleh
pembesar yang mengurus penetapan pajak atas permintaan yang berkepentingan masih dapat diberi, jika untuk itu menurut pendapatnya ada alasan.
Pasal 40
(1) Izin atau izin sementara diberi dengan memberikan kartu kepada pengusaha, contoh dan
warna kartu ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
(2) Pengusaha wajib menyimpan kartu itu selama tahun takwim yang bersangkutan dan jika
diminta memperlihatkannnya kepada pegawai yang diserahi mengusut delik, juga termasuk yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1, jika ia tidak dapat memperlihatkan kartu, maka ia dianggap tidak mempunyai izin yang diwajibkan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 41
(1) Izin sementara setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pegawai yang berhak untuk
mengeluarkan surat paksa untuk ketetapan pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha.
(2) Izin dapat ditarik kembali oleh pegawai tersebut dalam ayat 1,segera apabila ketetapan
pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha sejak pemberian izin samasekali dapat ditagih dan belum dibayar lunas.
(3) Penarikan kembali itu ia nyatakan dengan membutuhkan catatan pada kartu dimaksud
dalam Pasal 40.
(4) Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pegawai yang diserahi membuat catatan
dimaksud dalam ayat tiga untuk melakukannya.
(5). Oleh penarikan kembali dimaksud dalam ayat 1 dan 2 maka kartu dimaksud dalam Pasal
40 kehilangan sahnya sebagai bukti izin atau izin sementara, meskipun-seandainya yang dimaksud dalam ayat 3 tidak dilakukan.
Pasal 42
Yang ditentukan dalam Pasal 39 ayat 1 tidak berlaku untuk: ke-1. golongan pengusaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; ke-2. pengusaha yang tidunjuk menurut Pasal 17 ayat 1.
Pasal 43
(1). Pengusaha dilarang memasukkan pajak sebagai jumlah tersendiri dalam rekening kepada
penerima penyerahan barang-barang atau penerima jasa.
(2). Larangan dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap jumlah harga-jual atau
penggantian ditetapkan menurut tarip tersebut dalam undang-undang.
(3). Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini, adalah batal.
Pasal 44
(1) Siapapun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan
kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan undang-undang ini atau bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau pekerjaan itu.
(2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam
Pasal 15 ayat 1.
Pasal 45
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk
menjalankan undang-undang ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada pegawai, ahli dan juru bahasa yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa pasal 15 ayat 1.
(2) Keterangan harus diberikan baik dengan tulisan, maupun dengan lisan, ataupun dengan
memperlihatkan buku dan lain-lain surat, terserah pada pilihan peminta keterangan itu, dalam bentuk dan dalam tempo yang ditetapkannya.
www.djpp.depkumham.go.id
(3). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa,
dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal.
(4) Kewajiban merahasiakan, walaupun berdasar atas peraturan undang-undang tidak
menjadi alasan yang sah bagi siapa pun untuk menolak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut atau dengan kuasa pasal ini.
(5). Keluarga-sedarah dan semenda menurut keturunan lurus dan sampai dengan derajat
kedua menurut keturunan menyimpang, begitu juga suami (istri) dan bekas suami (istri) mereka, yang dimintai keterangan, dapat menolak dengan sah kewajiban memberi keterangan.
Pasal 46
(1). Inspektur karena jabatannya atau atas permohonan wajib-pajak dapat membetulkan
kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sesaktu membuat kohir atau surat ketetapan pajak dan mengurangkan atau membatalkan pajak yang salah ditetapkan karena kekeliruan dalam peristiwa penetapan pajak.
(2). Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah
tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang bersangkutan dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut di atas dilaksanakan.
Pasal 47
(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah,
jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu.
(2) Pengurungan atau pembatalan tidak diberi:
ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak, telah lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan untuk itu; ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja mengabaikan tempo untuk memasukkan surat keberatan atau surat permohonan.
Pasal 48
(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka
dapat diwakili: ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang anggota pengurus atau pesero pengurus; ke-2. ahli waris wajib pajak oleh salah satu dari mereka, penjalankan surat wasiat atau penguasa warisan itu,ke-3.orang di bawah umur, orang gila dan orang di dalam hajar oleh wakilnya menurut undang-undang.
(2) Surat keberatan, surat permohonan pertimbangan dan surat permohonan yang
ditandatangani oleh kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 49
Untuk ketetapan tagihan susulan yang ditetapkan sesudah meninggalnya wajib pajak, dan untuk kenaikan ketetapan tersebut dalam Pasal 15 dari Peraturan Minta Pertimbangan dalam urusan pajak maka setiap ahli waris menanggung hanya hingga jumlah bagiannya dalam warisan itu ditambah dengan jumlah wasiat istimewa yang diberikan padanya.
Pasal 50
Menteri Keuangan berhak. ke-1. menetapkan peraturan umum untuk menjalankan undang-undang ini, ke-2. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang mencolok, yang mungkin timbul dalam menjalankan undang-undang ini.
Pasal 51
(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti dimaksud dalam
atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negeri, dihukum penjara setinggi-tingginya setahun atau didenda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah.
(2). Peraturan dalam ayat 1 tidak dilakukan, jika pengusaha, selama kejaksaan belum
diberitahukan, dengan kemauan sendiri memasukkan surat pemberitahuan lagi yang benar dan lengkap, asalkan. ketetapan pajak belum ditetapkan dan pengusaha belum lagi diminta untuk memberi keterangan atau memperlihatkan pembukuan atau surat-surat lainnya menurut Pasal 14, ataupun ketetapan pajak itu terlampau rendah ditetapkan.
Pasal 52
Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun dihukum: ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak atau kepada pegawai, ahli atau juru bahasa, menurut Pasal 15 ayat 1 ditunjuk untuk memeriksa pembukuan dan surat-surat lain yang menjadi dasar pembukuan; ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 45, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan; ke-3. barangsiapa, ketika pemeriksaan apakah peraturan Bab XI diturut, dengan sengaja memperlihatkan kartu dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 yang palsu atau dipalsukan kepada pegawai yang berkewajiban memeriksanya.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 53
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam
Pasal 44, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-
banyaknya dua ribu rupiah.
(2) Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan
setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa
kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.
Pasal 54
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam pasal 45 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak-bertindaknya mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.
Pasal 55
(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak
menurut Pasal 18, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(2) Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan,
jika Inspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 26 ayat 1.
Pasal 56
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum. ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam
Pasal 20 dan 45,
ke-2. barangsiapa melanggar sesuatu larangan tersebut dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 43 dyat 1, ke-3. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan.
Pasal 57
Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 51, 52, 53 ayat 1 dan 54 dianggap kejahatan. Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 53 ayat 2, 55 dan 56 dianggap pelanggaran.
Pasal 58
(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum dilakukan oleh atau
dari pihak badan hukum maka penuntutan dimuka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi
di luar pengetahuannya.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 59
(1) Untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam undang-undang ini juga turut
berkewajiban pegawai Jawatan Pajak, Jawatan Bea Cukai dan Jawatan Akuntan Pajak yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa Pasal 15 ayat 1.
(2) Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut, jika perlu dengan pertolongan polisi,
setiap hari, kecuali pada hari besar dimaksud dalam pasal 171 a Kitab Undang-undang Perniagaan, dapat masuk ke dalam semua barang tetap di mana menurut angkaannya sekiranya terdapat benda, yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan peristiwa- peristiwa yang dapat dihukum, akan tetapi mengenai bangunan hanya dapat dimasuki antara jam enam pagi dan jam dua siang dan petang hari antara jam empat dan enam. Ia berhak mensita benda-benda itu dan menuntut penjarahannya.
Pasal 60
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 55 dan 56.
Pasal 61
Apabila suatu hukuman menurut Pasal 51 tidak dapat diubah lagi, maka tagihan susulan ditetapkan, juga sesudahnya lewat tempo menurut pasal 26.
Pasal 62
(1). Mengenai penyerahan barang-barang dan jasa yang dibuat sebelum undang-undang ini
berlaku, tidak dikenakan pajak, juga jika pajak terhutang sesudah saat tersebut dalam
Pasal 5 ayat 1.
(2). Pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau membuat jasa sesudah saat undang-
undang ini berlaku karena suatu perjanjian diadakan sebelum undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang dalam hal ini dari orang yang menerima barang-barangnya atau untuk siapa jasa itu dibuat. Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
(3) Untuk tahun takwim 1951 Pasal 6 ayat 2 dibaca sebagai berikut. Jumlah tersebut dalam
ayat pertama dikurangkan sampai sekian perdua belasnya, sebanyak bulan yang masih berjalan dari tahun takwim 1951 pada waktu undang-undang ini berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
PASAL II Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pajak Peredaran 1951" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
ttd
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI
UNDANG.
- Berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini, maka terpaksa diambil tindakan-tindakan ke arah memperluas pendapatan-pendapatan Negara. Perluasan ini tidak akan dapat dicapai dengan menaikkan tarip pajak-pajak yang telah ada. Oleh karena kini nyata, bahwa maksud tadi tidak dapat dicapai hanya dengan melanjutkan pemungutan-pemungutan yang ada sekarang saja berdasarkan suatu sistem pajak yang telah tumbuh dalam edaran sejarah, maka perlulah diadakan pajak baru yang dasar dan sifatnya berlainan daripada yang sudah-sudah. Pada umumnya telah diakui, bahwa pembagian yang betul dari kewajiban membayar pajak berdasarkan pendapatan dan kekayaan untuk menggambarkan kekuatan memikul berat pajak, adalah sangat sukar adanya. Ini pulalah alasan untuk mengadakan pajak baru ini. Agar supaya sesuatu pajak yang baru, dapat diterima, maka pajak itu harus memenuhi bermacam-macam syarat. Salah satu syarat yang terpenting ialah bahwa pajak itu tidak merusak sendi hidup ekonomis di Negeri ini. Bangunnya pun harus sedemikian sederhananya, sehingga pelaksanaannya yang pantas dapat dijamin.
- Pajak peredaran adalah satu macam pajak, yang diadakan di hampir semua Negeri di dunia ini dalam masa antara perang dunia pertama dan kedua. Pajak sedemikian dapat memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Pajak peredaran bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak mungkin bilangan barang-barang yang dipakai atau terpakai habis di Indonesia. Maka dari itu yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang- barang yang ada di peredaran bebas. Pajak peredaran mengenal dua macam cara mengenakan pajak. Dalam perjalanan barang-barang dari produsen atau pabriknya sampai pada konsumen biasanya barang- barang itu melalui beberapa tingkatan. Lajur produksi ini membujur dari produsen ke pedagang besar, dari ini ke pedagang perantara, selanjutnya pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen. Salah satu dari cara memungut pajak peredaran ialah: dipungut pajak tiap kali ada pemindahan barang-barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Lain cara ialah: pemungutan sekaligus yang bermaksud mengenakan hasil akhir sekali saja. Pemungutan ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yakni pada waktu penyerahan oleh produsen atau pabrikan maupun pada salah satu mata rantai berikutnya. Sungguhpun bilangan pengusaha, yang akan dimasukkan dalam pajak ini dalam pemungutan berkali akan berjumlah lipat ganda dari pemungutan sekali, namun sistim yang disebut terlebih dahulu itulah yang diwujudkan dalam Undang-undang, karena sistem inilah menurut sifatnya mempunyai bentuk yang lebih sederhana, lagi pula dengan pemungutan yang rendah, dapatlah dijamin sesuatu hasil, yang tidak mungkin diperoleh dengan sistem pemungutan sekali.
www.djpp.depkumham.go.id
Kesederhanaan sistem tadi sangat bertambah pula oleh karena jumlah pengecualian dibatasi sedikit-dikitnya dan juga tidak diadakan perbedaan tarip antara berbagai-bagai jenis barang dan antara beraneka mata rantai lajur produksi dan selanjutnya terutangnya pajak dipindahkan daripada saat-saat penyerahan ke saat-saat pembayaran harga jugal, sehingga pajak dapat ditetapkan berdasar jumlah peredaran dalam sesuatu masa tertentu. Mengenakan pajak atas jasa ada cocok pula dalam sistem pemungutan berkali. Biasanya pajak terhutang oleh pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau yang membuat jasa. Sesuai dengan sifatnya sebagai suatu pajak pemakaian, maka dimaksud supaya pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen. Membebaskan pajak ini pada konsumen mau tidak mau akan mengakibatkan kenaikan harga barang-barang dan jasa. Akan tetapi hal ini adalah suatu keharusan yang mesti dipenuhi pemungutan ini.
- Di samping pajak peredaran ini dalam Undang-undang dicantumkan pula suatu pajak masuk. Menurut rencana maka pajak peredaran tidak dikenakan langsung dari pemakaian atau pemakaian habis barang-barang, akan tetapi secara tidak langsung dari mata-mata rantai lajur produksi duluan, yakni: dari tingkatan produksi dan satu atau lebih tingkatan distribusi. Dengan diadakannya pajak peredaran, maka barang-barang yang dihasilkan di dalam Negeri terdesak dalam suatu keadaan yang merugikan, sebab bukankah bagi barang-barang import tingkatan-tingkatan produksi dan/atau tingkatan-tingkatan distribusi duluan untuk sebagian besar berada di luar Negeri? Mata-mata rantai lajur produksi tersebut tidak dapat dikenakan pajak peredaran, yang hanya dipungut dari penyerahan yang dilakukan di dalam Negeri. Justru itu pajak masuk jadi mengganti pajak peredaran, yang tidak dapat dipungut dari mata-mata rantai lajur produksi di luar Negeri. Nama pajak masuk - selaku pajak yang memberi perseimbangan - diberikan pada pemungutan ini, agar supaya tegas adanya perbedaan dengan bea masuk.
BAB I.
Pasal 1 dan 2
Undang-undang itu. Dalam pasal 1 diberi definisi mengenai obyek-obyek dan dalam pasal 2 tentang subyek- subyek.
Pasal 1.
ayat 1. ke 1. Indonesia.
Daerah Republik Indonesia disebut dalam Undang-undang ini ini dengan nama singkatan "Indonesia", untuk memudahkan pembacaan Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
ke 2. Barang-barang.
Pengertian disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Sipil. Hanya yang menurut sifatnya dianggap menjadi harta benda bergerak jadi yang berwujud benda bergerak termasuk kapal-kapal dan perahu-perahu dianggap barang-barang dalam arti kata Undang-undang. Penyerahan hak milik atas barang tetap tidak dikenakan. Dianggap tidak patut lagi jika di samping pemungutan 5% bea pemindahan hak yang dikenakan dari sesuatu perjanjian untuk penyerahan hak milik atas barang tetap, masih akan dipungut pajak peredaran. Berdasarkan itu pula maka penyerahan kapal dan perahu terkecuali kendaraan air untuk pesiar dalam pasal 22 dikecualikan pajak peredaran, antara lain oleh karena dari akte pendaftaran pembukuan dan penyerahan telah dipungut 5% bea pemindahan hak.
ke 3. Penyerahan barang-barang.
- Penyerahan yang disebut dalam huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam hukum sipil. Penyerahan hak milik disebabkan oleh lain macam perjanjian jual belilah yang paling banyak terdapat, akan tetapi juga ada penyerahan hak milik disebabkan oleh lain macam perjanjian misalnya perjanjian pemberian percuma, tukar menukar termasuk juga dalam penyerahan tersebut dalam huruf a.
- Pemberian barang-barang disebabkan suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa Undang-undang dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan, pemungutan pajak barulah dapat dijalankan sesudah dibayar angsuran beli sewa penghabisan oleh karena baru pada saat itu terjadi penyerahan menurut hukum. Ini adalah tidak diinginkan, oleh karena jika pemberi penyewa sebelum pembayaran angsuran penghabisan menghentikan pembayaran, tidak dapat dipungut pajak peredaran lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunasi.
- Pemindahan hak milik disebabkan sesuatu tuntutan oleh pemerintahan tidak berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut dalam huruf c dilupakan maka pemungutan pajak peredaran tidak mungkin. Untuk mencegah penggangguan hubungan konkurensi telah dipertimbangkan untuk menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa Undang-undang; mempergunakan barang-barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang- barang itu serta mempergunakan barang-barang yang dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pendapat, bahwa memuat aturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak untuk bentuk sederhana bagi Undang-undang, maka peraturan tersebut di atas tidak dicantumkan. Dalam pada itu tidak dilupakan, bahwa dengan tidak mengenakan pajak dalam hal barang-barang perbuatan sendiri dipergunakan dalam perusahaannya, adanya konsentrasi produksi dipercepat. Agar tidak membahayakan pelaksanaan Undang-undang, maka terpaksa meniadakan niat untuk mempertimbangkan kepentingan konkurensi dengan sangat teliti. Demikianpun tidak ada alasan untuk memasukkan barang-barang yang disediakan bagi penguasaha sendiri atau bagi anak isterinya dalam golongan penyerahan-penyerahan yang dikenakan pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
Memasukkan perbuatan-perbuatan dengan kuasa Undang- undang selaku penyerahan untuk dikenakan pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, karena umumnya pembukuan kebanyakan pengusaha adalah terlalu tidak lengkap sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dinyatakan dalam tata usaha uang (buku kas) mereka; pun agar supaya tidak memberatkan alat pemeriksaan. Lagi pula ada alasan untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pemungutan ini oleh karena pengecualian atas pengecualian sedemikian tidak akan dapat diabaikan. Dalam hal ini dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha penduduk petani.
Ke-4. Barang-barang yang berada dalam peredaran bebas.
Hanya penyerahan barang-barang yang berada dalam peredaran bebas dapat dijadikan alasan untuk memungut pajak. Dengan kuasa definisi itu maka semua barang-barang yang berada di Indonesia dianggap berada dalam peredaran bebas; tetapi dikecualikan barang-barang yang berada dalam daerah- pabean, barang-barang mana berasal dari luar Negeri atau dari daerah-daerah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean selama syarat-syarat untuk memasukannya belum dipenuhi. Oleh sebab ini maka barang-barang yang ada di Indonesia tetapi di luar daerah pabean kepulauan Riouw dianggap berada dalam peredaran bebas. Sedemikian juga harus dianggap hasil tembakau dalam pabrik-pabrik dalam arti kata "Ordonansi Cukai Tembakau", hasil mana dalam menyelenggarakan ordonansi tersebut sebagaimana disebut dalam pasal-pasal 12 ayat 3, 27 ayat 1 dan 29 ayat 1 harus dianggap sebagai tidak berada dalam peredaran bebas. Sebagai barang-barang yang tidak berada dalam peredaran bebas dapat dianggap barang-barang berasal dari luar Negeri atau daerah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean, untuk mana setelah dimasukkan dalam daerah pabean syarat-syarat untuk memasukkan tidak dipenuhi dan oleh sebab itu belum dibebaskan oleh pabean. Barang-barang yang tidak berada dalam peredaran bebas ditinjau dari sudut pelaksanaan Undang-undang ini sama kedudukannya dengan barang- barang di luar Negeri. Terhadap jasa maka syarat berada dalam peredaran bebas tidak diadakan, sehingga pembuat jasa dalam suatu entrepot untuk barang-barang luar Negeri dapat dikenakan.
ke 5. Jasa.
Jasa adalah semua perbuatan selainnya penyerahan barang bergerak dan barang tetap yang dilakukan dengan penggantian. Semua perbuatan, asalkan dilakukan dengan penggantian, termasuk dalam definisi itu. Redaksi definisi yang dipilih itu antaranya mengecualikan penyerahan barang-barang bergerak, karena penyerahan sedemikian menjadi dasar tersendiri untuk dikenakan pajak. Bagi pelaksanaan Undang-undang ini sesungguhnya tidak menjadi soal besar apakah sesuatu perbuatan dianggap sebagai penyerahan ataupun sebagai melakukan jasa. Dalam pada itu diusahakan supaya penyerahan barang-barang
www.djpp.depkumham.go.id
dan melakukan jasa mempunyai akibat-akibat yang seberapa mungkin sama adanya. Kesederhanaan bentuk pemungutan pajak ini karenanya bertambah sekali. Sesungguhnya sebermula cita-cita untuk menghilangkan perbedaan itu sama sekali telah dipertimbangkan dan secara ringkas semua perbuatan juga penyerahan, dikenakan sebagai jasa. Tetapi dilihat dari sudut tata bahasa ada juga perbedaan antara kedua macam perbuatan ini, sehingga dirasa perlu menyesuaikan kata-kata istilah Undang-undang dengan perbedaan itu. Definisi arti kata "jasa" adalah sebegitu luas, sehingga tambahan "dengan penggantian" tidak dapat dilupakan, jika misalnya: menjalankan reparasi di dalam perusahaan sendiri atau meminjamkan uang dengan tidak menerima penggantian, tidak dianggap sebagai suatu dasar untuk dikenakan. Juga penyerahan barang tetap dan mengadakan, menyerahkan dan melepaskan hak-hak kebendaan atas barang tetap tidak dianggap sebagai jasa. Dimaksudkan, supaya penyerahan sedemikian sama sekali tidak dikenakan, dan oleh karenanya ditempatkan di luar lingkungan kekuasaan Undang-undang ini. Definisi mengartikan juga pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak, lain daripada hak kebendaan atas harta benda tetap, sebagai jasa; juga menyerahkan suatu buatan dalam keadaan tetap. Tambahan ini tidak sangat diperlukan, akan tetapi dicantumkan pula untuk menghindarkan segala keragu- raguan tentang yang wajib dikenakan. Mengadakan, menyerahkan atau melepaskan hak atas harta benda bergerak tidak merupakan penyerahan barang-barang dalam arti kata Undang-undang ini, karena semata-mata hanya penyerahan benda bergerak termasuk dalam pengertian itu tadi. Akan tetapi perbuatan itu dapat dimasukkan dalam arti kata "jasa". Menyerahkan sesuatu buatan dalam keadaan tetap termasuk pula dalam arti kata jasa. Pengusaha bangunan, yang memborong mendirikan bangunan pabrik atau rumah atau lain barang tetap, melakukan jasa dalam arti kata Undang-undang ini. Akan tetapi suatu pengusaha bangunan yang mendirikan rumah di atas tanahnya sendiri dan selanjutnya menjualnya pada pihak ketiga tidak termasuk dalam arti kata ini. Perbuatan ini adalah penyerahan barang tetap, yang dikecualikan dari pajak peredaran, akan tetapi dikenakan bea pemindahan hak.
ke 6. Harga jual: adalah nilai berupa uang yang dipenuhi.
Pelunasan dari harga nilai timbal balik tidak senantiasa terdiri dari uang. Berhubung dengan itu maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang betul untuk jasa sebaliknya itu. "Nilai berupa uang" menentukan, bahwa harga yang dihitung dalam mata uang berupa apapun jasa sebaliknya itu adalah dasar penetapan pajak. Sebagaimana telah dinyatakan dalam penjelasan bagian umum,maka ada perlu sekali supaya saat penyerahan tidak dijadikan saat terhutangnya pajak, akan tetapi saat penerimaan harga juallah yang ditetapkan menjadi saat terhutangnya pajak. Definisi harga jual memang memperhatikan itu dengan menentukan penetapan harga jual. Menjadi tidak harga jual yang diminta sewaktu perjanjian diadakan, akan tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi pedoman penetapan.
www.djpp.depkumham.go.id
Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh si pembeli dibayar pada si pengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh sipembeli. Siapa yang membayar nilai berupa uang itu tidak menjadi soal. Ini dijelaskan dengan tambahan, bahwa pembayaran nilai berupa uang oleh pihak ketiga, asalkan bersangkut paut dengan penyerahan, adalah bagian harga jual.
ke 7. Penggantian.
Lebih daripada penyerahan barang-barang pada melakukan jasa akan terjadi perbuatan sebaliknya tidak atau tidak sama sekali terdiri uang, dari sebab itu pada jasa perbuatan sebalik-juga diterangkan dengan "nilai berupa uang". Seperti ditetapkan pada harga jual, juga pada penggantian nilai berupa uang itu harus dilunasi kepada atau tidak kepada orang yang melakukan jasa, karena jasa yang dilakukan. Umumnya pemberian jasa itu berdasar atas suatu perjanjian. Tetapi ini tidak perlu untuk mengenakan jasa. Pembayaran suatu jumlah pada pemain- pemain musik di jalan tidak berdasar atas suatu perjanjian. Tetapi pembayaran itu dilakukan karena perbuatan yang dijalankan jasa dan karena itu harus dikenakan pajak, walaupun mungkin sekali tidak akan terhutang pajak berhubung dengan penyusunan peraturan tarip. Tidak termasuk penggantian: ialah jumlah-jumlah yang dibayar oleh pengusaha atas nama dan atas tanggung jawab orang, yang menerima jasa itu dan diterima kembali lagi dari orang itu.
ke 8. Peredaran setahun.
Jumlah harga jual dan penggantian, yang pajaknya terutang menurut peraturan-peraturan pajak ini selama setahun takwim, perlu dinamakan "peredaran setahun".
ke 9. Peredaran setribulan.
Menurut pasal 17 ayat 1 Inspektur dengan surat keputusannya dapat mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak peredaran yang terhutang dengan menyimpang dari tehnik pemungutan pajak yang umumnya menjadi dasar Undang-undang setribulan sekali. Jumlah harga jual dan penggantian yang pajaknya terutang selama setribulan takwim, menurut bagian pasal ini dinamakan "peredaran setribulan".
ayat 2. Perdagangan barang-barang tidak dengan penyerahan hakmilik.
Peraturan ini memberi kemungkinan untuk memungut pajak dalam hal- hal, dalam mana barang-barang diperdagangkan berturut-turut oleh pelbagai pengusaha atas namanya sendiri, sedang hanya sekali terjadi penyerahan hak milik. Perdagangan barang-barang yang tidak disertai penyerahan, menurut kehendak Undang-undang disamakan dengan penyerahan.
www.djpp.depkumham.go.id
ayat 3. Penyerahan hak milik fidiciair.
Penyerahan hak milik persediaan barang-barang dan alat- alat perusahaan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan kredit yang diberikan, sedang barang- barang itu masih ditangan debitur, yang lazim dalam perdagangan - dinamakan penyerahan hak milik fidiciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut kata Undang-undang ini.
ayat 4. Tempat dan saat penyerahan.
Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya penyerahan dalam daerah dapat menyebabkan pemungutan pajak. Selama penyerahan terjadi secara dari tangan ke tangan penetapan tempat dan saat penyerahan tidak memberi kesulitan. Pada penyerahan barang-barang dengan cara menyerahkan surat-surat atau kunci-kunci, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat dimana barang-barang itu berada pada saat penyerahan surat-surat atau kunci-kunci. Yang tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan ialah dalam hal- hal mana langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan dengan atau tidak dengan bantuan jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang- barang di darat dan di sungai tiada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab Undang-undang Perniagaan. Ini terjadi pada pengangkutan di laut. Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengangkutan barang-barang di laut menurut pasal 517a Kitab Undang-undang tadi, ialah tempat dimana barang- barang itu berada pada saat penyerahan konosemen. Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak peredaran dalam semua hal, dalam mana barang-barang pada penyerahan konosemen masih di kapal yang berada di luar bilangan Negeri. Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan pada hal-hal pengangkutan intersular yang sering terjadi. Karena itu dengan menyimpang dari pasal 517a Kitab Undang-undang Perniagaan, peraturan ini menentukan untuk melakukan Undang-undang ini baik pada pengangkutan di darat dan di sungai maupun, pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan saat penyerahan, pada tempat dan saat mana pengusaha menyerahkan barang-barang itu pada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan. Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang-barang ditunjukkan hanya jika ada suatu penyerahan yang sungguh yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada pertentangan mengenai pertanyaan apakah barang-barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.
ayat 5. Jumlah-jumlah yang dapat dikurangi dari harga jual.
ke 1. Peraturan ini mengenai hal-hal dalam mana pembungkusan dikembalikan sesudah harga jual telah dibayar oleh penerima barang dan oleh karena itu penerima barang itu menerima kembali harga pembungkusan yang dikembalikan.
www.djpp.depkumham.go.id
Tidak perlu membikin peraturan tentang hal-hal dalam mana pembungkusan telah dikirim kembali sebelumnya pelunasan harga jual, karena pada waktu harga pembungkusan dapat dikurangi dari harga jual. Pengusaha dapat mengurangkan harga pembungkusan yang telah dibayar kembali dari peredaran untuk masa dalam mana pembayaran kembali terjadi.
Ke 2. Peraturan ini berlaku, bilamana pengusaha yang menyerahkan barang-barang menurut perjanjian harus mengurus pengangkutan dan penanggungan barang-barang sama sekali atau sebagiannya, selama ia tidak membayar sendiri pengangkutan atau penanggungan, akan tetapi membayar ongkos-ongkos pengangkutan dan asuransi kepada pengusaha lain.
ayat 6. Jumlah yang dikurangkan dari penggantian.
ke 1. Ongkos-ongkos yang dilunasi oleh yang menyerahkanbarang-barang atau melakukan jasa untuk menerima barang atau penerima jasa umumnya dapat dikurangkan dari harga jual atau penggantian. Menurut ayat dari pasal ini pembayaran pajak termasuk bea masuk dapat dikurangkan dari penggantian, juga jika pembayaran itu dilunasi atas nama pengusaha yang melakukan fisa itu sendiri pada khususnya hal-hal ini terjadi pada jurukirim yang mengurus pemasukan barang-barang untuk langgganan. Dalam hal ini bea masuknya terutang oleh jurukirim sendiri. Maka dari itu pembayaran pajak ini yang dikurangkan dari penggantian adalah adil. ke 2. Umumnya pengangkutan barang-barang tidak atau tidak sama sekali diurus oleh pengusaha pengangkutan. Jika peraturan ini tidak ada, maka selama pengangkutan sama sekali atau sebagiannya diserahkan pada pengusaha pengangkutan atau pengangkut lain, maka ongkos-ongkos pengangkutan yang dibayar pada pengusaha lain akan termasuk penggantian yang harus dikenakan pajak. Akibat ini tidak diingini karena pengusaha pengangkutan tingkat ke 2 atau pengangkut tingkat ke 2 telah terutang pajak peredaran berhubung dengan penggantian yang diterimanya. Adalah adil bahwa pengusaha pengangkutan hanya harus membayar pajak peredaran dari bagian pengangkutan yang diurus sendiri olehnya.
Pasal 2.
ke 1. Pengusaha.
Undang-undang tidak membedakan pengusaha, yang menjadipengusaha pabrik, pedagang besar atau pedagang kecil, berhubung dengan keadaan bahwa jika pengusaha mempunyai suatu sifat tertentu, maka ini tidak berakibat apa-apa. Menurut pembatasan "setiap orang" dapat menjadi pengusaha, maka dari itu maupun orang maupun badan hukum termasuk badan-badan hukum berdasarkan hukum publik dapat menjadi pengusaha.
www.djpp.depkumham.go.id
Badan hukum yang berdasarkan hukum publik semata-mata dianggap sebagai pengusaha, selama penyerahan barang-barang dan jasa yang dilakukannya tidak merupakan melakukan pekerjaan sebagai badan pemerintahan. Badan hukum berdasarkan hukum publik hanya dianggap sebagai pengusaha jika dan selama mengikuti perhubungan masyarakat biasa dengan melakukan penyerahan dan jasa kepada pihak ke 3. Dalam arti kata Undang-undang selainnya orang dan badan hukum dapat juga dianggap sebagai pengusaha lembaga-lembaga yang berdasarkan hukum sipil atau hukum perniagaan. Hanya syarat ini harus dipenuhi, bahwa lembaga-lembaga mempunyai kebebasan dalam masyarakat. Tindakan bebas atau tidak terhadap pihak ke 3 tidak mempunyai arti yang menentukan. Setiap lembaga sosial yang dapat dianggap mempunyai suatu penghidupan fiskal sendiri, mempunyai kebebasan itu dalam masyarakat seperti yang dapat dianggap mempunyai suatu penghidupan fiskal sendiri, mempunyai kebebasan itu dalam masyarakat seperti persekutuan, firma dan perseroan commanditair. Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai suatu pengusaha ialah menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan. Menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan tidak membawa berbagai-bagai akibat hukum, maka dari itu perbedaan ini tidak mempunyai arti untuk melakukan peraturan pajak. Juga untuk pengusaha-pengusaha yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia suatu "tempat yang tetap" bukan suatu syarat untuk menjalankan perusahaan. Suatu pengusaha harus menjalankan perusahaan atau pekerjaan di Indonesia untuk dapat dikenakan pajak. Karena sekarang suatu tempat yang tetap tidak dikemukakan sebagai syarat untuk menjalankan perusahaan, maka juga suatu perusahaan dapat dikatakan dijalankan di Indonesia meskipun pengusahanya yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Negeri tidak mempunyai suatu cabang di Indonesia. Sebagai contoh disebut suatu penjual yang bekerja pada suatu pengusaha yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, yang sering membuat perjanjian jual di Indonesia. Syarat yang terakhir bahwa perusahaan atau pekerjaan harus dijalankan bebas, mempunyai maksud mengecualikan orang-orang yang bekerja pada orang lain.
ke 2. Inspektur.
Kekuasaan relatip dari Kepala-kepala Inspeksi Keuangan ditentukan oleh tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha.
ke 3. Pembesar yang menetapkan pajak.
Menurut pasal 12 ketetapan pajak dari pengusaha yang harus memasukan pemberitahuan ditetapkan oleh Inspektur dan ketetapan pajak pengusaha yang tidak diwajibkan untuk memasukkan pemberitahuan oleh komisi penetapan pajak. Dalam hal-hal mana akibat-akibat hukum dari suatu ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Inspektur sama dengan ketetapan pajak yang ditetapkan oleh komisi penetapan pajak, maka cukuplah pembesar-pembesar itu dinamakan "pembesar yang mengurus penetapan pajak".
www.djpp.depkumham.go.id
ayat 2. Memberi petunjuk tentang jawaban pertanyaan apakah pekerjaan yang tertentu dapat dianggap sebagai dilakukan dalam hubungan kerja atau sebagai pengusaha.
Terutama pada pekerjaan yang dilakukan di rumah, yang sering terjadi di Negeri ini, yang dilakukan atas perintah dan menurut petunjuk-petunjuk pengusaha dapat menimbulkan keraguan tentang pertanyaan apakah dalam hal ini ada suatu perusahaan yang dijalankan bebas atau pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan jabatan. Dalam pada itu dapat dicari hubungan dengan ordonansi pajak upah dengan pengertian bahwa orang-orang yang dianggap sebagai kaum buruh dalam ordonansi tersebut, berhubung dengan jasa yang dibuat, bukan pengusaha dalam arti kata peraturan pajak peredaran.
BAB II.
Pasal 3 - 8
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada
Pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat
telah
Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
