UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 40
BAB 11 — IZIN PERUSAHAAN
(1) Izin atau izin sementara diberi dengan memberikan kartu kepada pengusaha, contoh dan
warna kartu ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
(2) Pengusaha wajib menyimpan kartu itu selama tahun takwim yang bersangkutan dan jika
diminta memperlihatkannnya kepada pegawai yang diserahi mengusut delik, juga termasuk yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1, jika ia tidak dapat memperlihatkan kartu, maka ia dianggap tidak mempunyai izin yang diwajibkan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
