Pasal 39
BAB 11 — IZIN PERUSAHAAN
(1) Pengusaha tidak boleh memulai perusahaan atau pekerjaannya, ataupun meneruskannya,
jika ia tidak mempunyai izin atau izin sementara yang tiap tahun diberikan oleh atau atas nama pembesar yang mengurus penetapan pajak.
(2). Pembesar yang mengurus penetapan pajak memutuskan tentang pemberian izin tersebut
dalam ayat 1.
(3) Izin tidak diberi atau hanya diberi izin sementara kepada pengusaha, yang tidak melunasi
ketetapan pajak peredarannya, jika ketetapan pajak itu dapat ditagih pada saat pemutusan pemberian izin itu.
(4). Pemasukan surat keberatan terhadap ketetapan pajak tidak memberikan hak atas
pemberian izin sementara.
(5). Sesudah pajak tersebut dalam ayat tiga dilunasi, maka atas permintaan yang
berkepentingan izin masih dapat diberi.
(6) Jika semula izin sementara tidak diberi, maka izin sementara itu setiap waktu oleh
pembesar yang mengurus penetapan pajak atas permintaan yang berkepentingan masih dapat diberi, jika untuk itu menurut pendapatnya ada alasan.
