Pasal 41
BAB 11 — IZIN PERUSAHAAN
(1) Izin sementara setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pegawai yang berhak untuk
mengeluarkan surat paksa untuk ketetapan pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha.
(2) Izin dapat ditarik kembali oleh pegawai tersebut dalam ayat 1,segera apabila ketetapan
pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha sejak pemberian izin samasekali dapat ditagih dan belum dibayar lunas.
(3) Penarikan kembali itu ia nyatakan dengan membutuhkan catatan pada kartu dimaksud
dalam Pasal 40.
(4) Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pegawai yang diserahi membuat catatan
dimaksud dalam ayat tiga untuk melakukannya.
(5). Oleh penarikan kembali dimaksud dalam ayat 1 dan 2 maka kartu dimaksud dalam Pasal
40 kehilangan sahnya sebagai bukti izin atau izin sementara, meskipun-seandainya yang dimaksud dalam ayat 3 tidak dilakukan.
