Pasal 33
(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26 ayat 1 ditagih seluruhnya sejak
hari kesepuluh setelah surat ketetapan pajak diserahkan.
(2) Ketetapan sementara dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 ditagih dengan angsuran yang
banyaknya sama dengan banyaknya bulan yang masih tersisa dari tahun takwim sehabisnya bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan. Hari-pembayaran ialah pada tiap tanggal limabelas dari bulan-bulan itu.
(3) Jika penyerahan surat ketetapan pajak dimaksud dalam ayat dua terjadi sesudah tanggal
31 Juli dari tahun takwim untuk mana pajak ditetapkan, maka pajak itu ditagih dengan lima angsuran yang sama besarnya, dan hari-pembayarannya berturut-turut pada tanggal limabelas dari tiap-tiap bulan, dimulai bulan, yang mengikuti bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan.
(4). Dalam hal penurunan ketetapan pajak sementara, jumlah yang masih terhutang, dibagi
atas angsuran yang belum terbit.
(5). Kepada pengusaha, yang dapat mengunjukkan, bahwa peredaran setahun, disebabkan
oleh hal-hal terjadi setelah pajak sementara ditetapkan, mungkin akan kurang daripada tiga perempatnya dari peredaran setahun, atas dasar mana ketetapan sementara dihitung, atas permintaannya dapat diberi penundaan pembayaran untuk sejumlah dari pajak sementara itu, yang dikira akan melebihi banyaknya pajak yang akan ditetapkan kemudian.
(6). Jumlah, untuk mana diberi penundaan pembayaran, dibagi rata atas angsuran ketetapan
sementara, yang belum dilunasi.
(7). Pemberian penundaan pembayaran sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, jika pengiraan
besarnya pajak yang akan ditetapkan kemudian, memberi alasan untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
