UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 34
Pajak dapat ditagih seketika: ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar ada melebihi jumlah satu angsuran; ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim begitu pula dalam hal disitanya barang bergerak atau barang tetap oleh pihak Negeri atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga; ke-3. jika tanggung-pajak menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau pekerjaannya yang bebas di Indonesia atau memindah-tangankan barang tetapnya yang terletak di Indonesia.
