UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 35
Kewajiban membayar tidak ditangguhkan oleh pemasukan surat keberatan terhadap pajak itu.
Kewajiban membayar tidak ditangguhkan oleh pemasukan surat keberatan terhadap pajak itu.