UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 36
(1) Jika pajak dihutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan, maka meraka
tanggungrenteng atas pembayaran pajak itu.
(2). Wakil pengusaha yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia juga turut
bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.
(3) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban
yang oleh undang-undang ini dibebankan kepada pengusaha.
(4) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.
