UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 32
(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan
yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4.
(2). Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan diatur oleh
pembesar yang mengurus penetapan pajak.
(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak
atau pemberitaan.
(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
