UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 31
(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan dimaksud dalam Pasal 15
Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah daripada penetapan sementara yang lebih dahulu.
(2) KOhir ditetapkan oleh Inspektur.
(3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
