UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 30
BAB 9 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
Pajak, seperti telah ditetapkan terakhir, oleh Majelis Pertimbangan Pajak tidak diubah, jika kepada majelis tidak ternyata tidak benarnya: ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi; ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud dalam
Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan dalam surat
tadi; ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke:1 dan ke-2 tidak dipenuhi segenapnya.
www.djpp.depkumham.go.id
PENAGIHAN
