UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 29
BAB 9 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 26 ayat 1 atau terhadap keputusan diambil baginya menurut Pasal 25, dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan masing-masing sesudah kutipan surat keputusan dikirim, setelah tanggal surat ketetapan pajak diserahkan dan setelah tanggal surat keputusan dikirim.
