Pasal 28
BAB 9 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
(1) Atas surat keberatan diambil keputusan oleh Inspektur.
(2) Pajak itu tidak diubah, selama tidak ternyata tidak benarnya:
ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi. ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan dalam surat tadi; ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke-1 dan tidak dipenuhi segenapnya.
(3). Dalam mengambil keputusan atas surat keberatan yang dimasukkan dalam temponya,
diperhatikan segala sesuatu yang tidak benar dalam penyelenggaraan penetapan pajak.
(4) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan.
(5). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau
tidak dapat diterima.
(6). Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkeberatan menurut cara yang ditetapkan
oleh Inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
