Pasal 27
BAB 9 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
(1). Barangsiapa keberatan terhadap pajak yang dikenakan padanya menurut Pasal 10 dapat
memasukkan surat keberatan kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak yang menetapkan pajak itu atau kepada pembesar lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dalam tempo setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam
(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.
(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang
mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat memajukan keberatan dengan
lisan dalam tempo yang telah ditetapkan, kepada salah seorang pembesar dimaksud dalam ayat pertama, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan.
(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat
diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa.
(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan
dengan sah dengan mufakatnya Inspektur.
