Pasal 26
BAB 8 — TAGIHAN SUSULAN
(1) Jika pajak telah ditetapkan terlalu rendah atau tidak semestinya telah diambil keputusan
untuk tidak mengenakan pajak ataupun jika pajak telah diturunkan atau dibatalkan tidak semestinya, begitupun jika oleh pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1, pajak tidak atau tidak segenapnya dilunasi ataupun dengan tidak semestinya telah dilakukan pengembalian pajak, maka masing-masing untuk pajak yang kurang ditetapkan atau tidak semestinya tidak dibayar atau dikembalikan, dapat diadakan tagihan susulan dengan jalan penetapan pajak oleh Inspektur, selama terhitung dari akhir masa pajak selama mana pajak terhutang belum lewat tiga tahun.
(2) Pajak yang ditetapkan dalam tagihan susulan ini dinaikkan dengan dua ganda.
(3) Kenaikan itu tidak terhutang, jikalau tagihan susulan ini terjadi:
ke-1. sebagai akibat pemberitahuan tertulis oleh yang berkepentingan atas kemauan sendiri dan dalamnya diberikan pula keterangan yang betul untuk menghitung kekurangan pajak yang harus dikenakan; ke-2. untuk membetulkan kekeliruan dalam penyelenggaraan atau penetapan pajak; ke-3. untuk membetulkan kesalahan dalam hitungan yang berkepentingan, kesalahan mana dapat dianggap telah dibuat dengan itikad baik.
(3). Kepala Jawatan Pajak berkuasa mengurangi atau membatalkan kenaikan menurut ayat
dua, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, asal kekhilafan atau kelalaian itu harus dinyatakan dengan cukup memuaskan oleh yang berkepentingan.
(5). Peraturan mengenai penetapan dan penagihan pajak berlaku juga terhadap penetapan
tagihan susulan.
