UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 24
BAB 7 — PENGECUALIAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK
Peredaran setahun, atau dalam hal berlakunya Bab V, peredaran setribulan, dikurangkan dengan jumlah yang dikembalikan berhubung dengan: ke-1. pengambilan kembali barang-barang yang belum dipakai-, ke-2. pemberian potongan atas harga-jual atau penggantian.
