Pasal 23
BAB 7 — PENGECUALIAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK
(1) Dikecualikan dari pajak masuk ialah:
ke-1. semua hasil dalam arti kata Undang-undang Tarip Indonesia x) keluaran dari sesuatu daerah di Indonesia, baik daerah itu termasuk dalam maupun di luar daerah-pabean;
www.djpp.depkumham.go.id
ke-2. kapal, bukan kapal-pesiar; ke-3. uang, emas batangan dan potongan dan meterai dan merek-pajak Indonesia yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai; ke-4. barang-barang untuk mana tidak wajib dibayar bea masuk, yang termasuk dalam satu pemberitahuan-masuk, dan yang berharga tidak lebih dari f 75,-; ke-5. barang-barang yang dibawa orang dalam bepergian untuk dipakai sendiri selama bepergiannya; ke-6. barang-barang yang dikecualikan dari pembayaran bea masuk atau bea masuknya dikembalikan, berhubung dengan pemasukannya dilakukan untuk tujuan ilmu pengetahuan atau dianggap perlu untuk perhubungan internasional; ke-7. barang-barang yang terhadapnya sewaktu dimasukkan berlaku Pasal 23 atau 23a 'dari Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471), maka mengenai Pasal 23 jika syarat-syarat yang ditentukan dalam pernyataan-berlakunya itu dipenuhi, dan mengenai pasal 23a jika barang-barang itu dengan tidak dipungut bea diperkenankan masuk; ke-8. barang-barang yang didatangkan untuk atau atas tanggungan Negeri, jika barang- barang itu menurut Peraturan Pemerintah dikecualikan dari bea masuk.
(2) Asalkan peraturan untuk itu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan,
maka pengecualian atau pengembalian pajak masuk diberikan untuk hal-hal berikut: ke-1. barang pindahan, jika terdiri dari barang yang telah dipakai; ke-2. alat pembungkus kosong, jika dapat dinyatakan, bahwa alat itu bekas dipergunakan untuk mengeluarkan barang-barang ke luar daerah-pabean; ke-3. barang-barang yang dimaksudkan untuk disimpan dalam gedung arca umum atau pengumpulan; ke-4. pengiriman hadiah terdiri dari obat-obatan dan keperluan sehari-hari dengan maksud untuk dibagikan oleh badan amal dengan percuma kepada rakyat.
