UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 22
BAB 7 — PENGECUALIAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK
Asalkan peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan, maka dikecualikan dari pajak: ke-1. penyerahan kapal, bukan kapal-pesiar; ke-2. a. penyerahan barang-barang untuk dikeluarkan ke Luar Negeri;
- penyerahan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan ke Luar Negeri; ke-3. penyerahan barang-barang dengan percuma dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
www.djpp.depkumham.go.id
ke-4. a. penyerahan uang, juga penyerahan meterai dan merek-pajak Indonesia yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai dan surat berharga termasuk obligasi, surat sero dan lain-lain efek;
- penyerahan emas pada atau oleh De Javasche Bank menurut cara peraturan yang ditetapkan dalam atau dengan kuasa Ordonansi-Devisen 1940; ke-5. pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak-turut dalam perseroan dan perkumpulan; ke-6. pemberian kredit, penyerahan, penguangan dan pembayaran tagihan-jang, termasuk peredaran-giro, peredaran-cek dan peredaran-rekening-koran, ke-7. asuransi ke-8. undian; ke-9. jasa dalam perhubungan pos, telegrap dan telepon dan jasa tertentu dari perusahaan pengangkutan untuk kepentingan perhubungan tersebut; ke-10. siaran radio pemerintahan dan dari perkumpulan dan badan yang berhak; ke-11. pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Luar Negeri melalui Indonesia ke tempat di Luar Negeri, dan juga pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Indonesia ke tempat di Luar Negeri atau sebaliknya, satu dan lain jika ternyata dari surat pengangkutan bahwa tempat yang dituju itu pada permulaan pengangkutan telah ditetapkan; ke-12. persewaan dan penebasan, juga penyerahan dan, pelepasan sewa dan tebasan dari barang tetap kecuali:
- mesin dan alat perusahaan;
- kamar yang telah diperaboti dalam rumah penginapan (hotel, pension dan tempat- tempat seperti itu, jika pembayaran atas penyewaan kamar ini tidak dikenakan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 undang-undang pajak pembangunan I; ke-13. pemberian makan, tempat tinggal dan lain-lain upah berwujud barang menurut kebiasaan kepada orang yang bekerja pada pengusaha; ke-14. jasa yang dibuat oleh penjabat agama dalam jabatannya, ke-15. pemberian pengajaran oleh yayasan dan perkumpulan yang mempunyai hak badan hukum, dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
