Pasal 21
BAB 6 — PAJAK MASUK
(1) Barangsiapa memasukkan barang-barang untuk dipakai dari sesuatu daerah di Indonesia,
yang tidak termasuk daerah-pabean atau dari Luar Negeri, maka pajak masuk terhutang sejumlah dua setengah perseratus dari nilai barang-barang itu.
(2) Pajak masuk tersebut tadi dipungut menurut cara seakan-akan pajak ini adalah bea masuk
dengan kuasa Undang-undang Tarip Indonesia x) (Staatsblad 1924 No. 487) dengan pengertian, bahwa pembebasan dan pengecualian yang diberikan dalam atau dengan kuasa Undang-undang Tarip Indonesia tidak berlaku untuk pajak ini.
(3). Yang dimaksud dengan nilai barang-barang ialah harga yang diterangkan dalam Pasal 31
dari Peraturan A yang dilampirkan pada Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471) ditambah dengan semua pajak dan pemungutan Indonesia.
(4). Pajak masuk hanya terhitung pada waktu pemasukan barang-barang untuk pertama
kalinya ke dalam daerah-pabean di Indonesia.
