UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 20
BAB 5 — PENGUSAHA YANG DITUNJUK
(1) Pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1 diwajibkan membikin catatan dari hari
ke hari tentang: ke-1. barang-barang yang diserahkan dan jasa yang dibuat; ke-2. jumlah yang diterima dan dibayar kembali untuk itu yang berupa uang atau berupa barang lain; ke-3. barang-barang yang diterima dan diambil kembali dari orang lain.
(2). Catatan itu disusun sedemikian jelas dan tegasnya dengan menyebutkan segala hal-
ikhwal, sehingga dari catatan itu dapat dihitung pajak yang terhutang oleh pengusaha selama satu tribulan takwim dan dapat ditetapkan pembebasan dan pengembalian pajak.
(3). Catatan dan surat-surat yang menjadi dasarnya itu harus disimpan selama lima tahun.
