Pasal 19
BAB 5 — PENGUSAHA YANG DITUNJUK
(1). Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib memberitahukan jumlah yang
harus dikenakan pajak kepada Inspektur dalam tempo satu bulan sesudah tribulan takwim berakhir, dengan mempergunakan surat-isian yang ditetapkan oleh kepala jawatan pajak 'untuk itu tentang sebab-sebabnya dalam hal yang terjadi di mana ia tidak berhutang pajak dan juga tentang segala hal-ikhwal yang diperlukan untuk menjalankan Undang-undang ini.
(2) Dalam pemberitahuan disebutkan juga tempat dan tanggal pembayaran pajak, yang
terhutang menurut keterangan dalam pemberitahuan.
(3). Surat pemberitahuan oleh pengusaha diisi dengan jelas, pasti dan dibuat dengan
sebenarnya dengan tidak bersyarat serta ditandatangani.
(4). Untuk koperasi dan lain-lain perkumpulan, yayasan dan perseroan tanda tangan salah
satu anggota pengurus atau pesero pengurus dapat dianggap cukup.
www.djpp.depkumham.go.id
(5). Surat pemberitahuan dapat ditandatangani oleh lain orang atas nama yang diwajibkan
memasukkan pemberitahuan, asalkan berdasar atas suatu surat kuasa yang dilampirkan pada surat pemberitahuan.
(6) Pemberitahuan dianggap tidak dimasukkan, jika pengusaha tidak atau tidak segenapnya
memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat-ayat di atas.
