UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 18
BAB 5 — PENGUSAHA YANG DITUNJUK
Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib melunaskan pajaknya dengan penyetoran di Kas Negeri dalam dua puluh lima hari sesudah akhir tribulan takwim, selama mana pajak itu terhutang.
