Pasal 17
BAB 5 — PENGUSAHA YANG DITUNJUK.
Sebagai telah diuraikan di dalam penjelasan mengenai pasal 10 maksud tegasnya ialah semua pengusaha yang dapat dipandang sanggup menetapkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar menurut Undang-undangnya, diberi kewajiban itu pula. Peraturan ini yang menyimpang dari teknik pemungutan umumnya dimasukkan dalam Bab ke V. Pengusaha yang menurut pertimbangan Inspektur dapat diwajibkan untuk menghitung pajaknya sendiri dengan memperhatikan apa yang ditetapkan di dalam Bab ke V, ditunjuk dengan keputusan (beslit) menurut pasal 17. Pertimbangan pertanyaan apakah seorang pengusaha dapat diberi kewajiban tersebut tergantung semata-mata pada Inspektur. Maksudnya ialah mempergunakan kesempatan penunjukan tersebut seluas-luasnya. Demikianlah majikan-majikan dengan (hampir) tak ada kecualinya yang ditunjuk menurut pasal 17 ayat 5 Ordonansi Pajak Peralihan, guna memotong dan menyetorkan (membayar pada Kas Negara) pajak peralihan pegawai-pegawainya dan juga yang lazim disebut penyetor pajak upah tunai (kontan) dapat pula ditunjuk sebagai pengusaha yang menghitung pajak peredarannya sendiri. Akan tetapi sudah tentu bukan maksudnya bahwa dengan penunjukan golongan pengusaha tersebut di atas akan dapat dipandang telah mencukupi. Teristimewa antara pengusaha yang menjalankan jasa akan terdapat banyak sekali yang dapat ditunjuk. Menurut yang ditentukan di dalam ayat 2, maka pasal 14 dan 15 berlaku pula untuk pengusaha
