Pasal 16
BAB 3 — PEMBERITAHUAN
Menurut pasal 13 pajak peredaran baru ditetapkan setelah tahun takwim berlaku yang disebabkan oleh karena pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar yang harus dihitung pajaknya. Akan tetapi oleh karena uang pajak yang pengusaha harus bayar akan tetapi olehnya dibebankan lagi kepada pemakai sebenarnya dalam tahun takwim telah berada ditangannya, tentu dapat diinsyafi bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak sementara selekas mungkin pada permulaan tahun-takwim. Karena dengan pembesar yang mengurus penetapan pajak juga dimaksud komisi penetapan pajak, maka juga oleh komisi- komisi ini harus dikeluarkan ketetapan pajak sementara. Undang-undang hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan atas angka yang dikira oleh pembesar yang mengurus penetapan pajak. Pembesar ini seharusnya mengira peredaran setahun yang pada waktunya harus dikenakan pajak dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala keterangan-keterangan yang ada padanya dan angka menurut pengiraan ini dipakainya sebagai dasar ketetapan sementara. Tidak dapat dipungkiri, bahwa peraturan dalam pasal 10 ayat 1, juga berhubung dengan ayat 2 yang menetapkan berlakunya peraturan dalam Bab X dalam hal kewajiban membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak. Akan tetapi ini tidak usah menjadi soal karena dalam pasal 33 telah diadakan peraturan penyicilan pembayaran yang lunak. Ayat 2 sampai dengan 4 berdasar pasal 53 Undang-undang pajak pendapatan 1932.
www.djpp.depkumham.go.id
