UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 55
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak
menurut Pasal 18, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(2) Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan,
jika Inspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 26 ayat 1.
