UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 56
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum. ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam
Pasal 20 dan 45,
ke-2. barangsiapa melanggar sesuatu larangan tersebut dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 43 dyat 1, ke-3. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan.
