UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 57
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 51, 52, 53 ayat 1 dan 54 dianggap kejahatan. Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 53 ayat 2, 55 dan 56 dianggap pelanggaran.
